
BOGOR, POVINDONESIA.COM – Dugaan Penipuan yang dialami pengusaha di wilayah Kabupaten Bogor, oleh oknum tak bertanggungjawab kembali terjadi.
Hal itu seperti yang dialami oleh Syeh Abdul Karim selaku developer perumahan di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, yang mengklaim dirinya sebagai korban penipuan senilai Rp 140 juta oleh pria berinisial AHAL (40) asal Sukabumi, Kabupaten Sukabumi.
Syeh Abdul Karim mengatakan, jika pihak mempertanyakan terkait pelaporannya yang tertuang dalam no. Pol : STTLP/B/412/III/2025/SPKT/RES BGR/POLDA JBR tertanggal 06 Maret 2025.
Menurutnya, dirinya hanya berkeinginan adanya perkembangan atas laporan polisi yang ia layangkan kepada pihak yang diduga telah menipunya tersebut.
“Saya hanya ingin ada kejelasan dari jajaran Polres Bogor, terkait LP yang kita layangkan pada awal Maret 2025 lalu. Karena sampai sejauh ini belum ada tindak lanjut yang nyata atas pelaporan pasal 372 dan 378 KUHP,” ujar Syeh Abdul Karim, kepada wartawan, Senin (15/12/25).
Ia menjelaskan, awal mula dugaan pelaporannya itu saat ia dengan didalih dibantu oleh terlapor dalam pengurusan pinjam meminjam ke bank konvensional milik Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Republik Indonesia
Saat itu, lanjut Syeh, ia diminta senilai Rp 140 juta oleh AHAL pria asal Kabupaten Sukabumi Denga maksud sebagai pengurusan administrasi pinjaman ke bank senilai puluhan milyar rupiah.
“Tapi, setelah saya serahkan uang ratusan juta kepada terlapor secara transfer senilai Rp 130 juta dan Rp 10 juta. Tapi habis itu si pelapor ini menghilang tak ada kabar,” ungkapnya.
Lanjut ia memaparkan, usut punya usut ternyata dokumen pinjam ke salah satu bank milik BUMN yang disodorkan oleh terlapor selaku perantara atau broker diduga berkas yang disampaikan kepada dirinya terindikasi palsu semua.
“Intinya berkas pinjaman uang disodorkan saya oleh terlapor kepada saya sebagai pihak peminjam itu fiktif alias palsu. Dan bank milik BUMN yang beralamat di kawasan Ibukota DKI Jakarta tidak pernah menerima permohonan berkas peminjaman dari terlapor ini,” tegasnya.
“Pada dasarnya kami menduga, bahwa AHAL (40) memang dari awal niatnya sudah menipu saya, makanya laporkan dugaan penipuan ini kepada kepolisian resor setempat,” tambah Syeh.
Syeh berharap, dengan adanya aspirasi dan keluhan yang ia utarakan kepada media massa, kepada jajaran Polres Bogor selaku institusi yang menerima laporan kami secara resmi pada 06 Maret 2025 dalam menindaklanjuti dan segera memanggil terlapor maupun saksi-saksi agar adanya progres atas aduannya tersebut.
“Saya harap kepada bapak Kapolres Bogor beserta jajaran, dapat menindaklanjuti pelaporan kami ini sebagai pihak korban yang melapor kepada pihak yang berwajib sebagai korban dugaan penipuan dan penggelapan sesuai pasal 372 dan 378 KUHP yang sangkakan kepada terlapor,” harapnya.
Sementara itu, ketika hal ini dikonfirmasi kepada terlapor berinisial AHAL (40) hingga berita ini ditayangkan tak ada jawaban apapun maupun jajaran Polres Bogor yang dikomandoi AKBP Wikha Ardilestanto.