BOGOR – Sebagai rangka pencanangan Daerah Tertib Ukur (DTU), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melaksanakan Sidang Tera Ulang untuk alat ukur atau timbangan di Pasar Cibinong, pada Rabu (06/03/24).
Kegiatan itu, dipantau langsung Penjabat (Pj) Bupati Bogor, Asmawa Tosepu. Ia mengatakan, di Pasar Cibinong, tera ulang telah dilakukan secara berkala.
“Alhamdulillah, di Pasar Cibinong ini, kita saksikan sama-sama telah dilakukannya tera ulang secara berkala,” ujar Asmawa Tosepu, dalam keterangannya.
Dia menjelaskan, dirinya yang secara langsung menyaksikan berbagai macam alat ukur atau timbangan yang ada di Pasar Cibinong, yang sehari-harinya digunakan oleh pedagang dilakukan tera ulang.
Dijelaskannya juga, bahwa masing-masing alat ukur ada batas toleransinya. Memang ada mekanisme tersendiri yang dilakukan oleh dalam rangka memastikan presisinya alat ukur tersebut.
“Alhamdulillah, di Pasar Cibinong ini secara berkala dilakukan validasi atau tera ulang untuk menguji kesesuaian alat ukur tersebut. Ini adalah bagian dari upaya kita bersama memberikan layanan kepada masyarakat terutama kepada para pembeli, agar barang yang dibeli sesuai takarannya ketika ditimbang,” bebernya.
Asmawa menekankan, kepada jajaran yang leading sektornya ada di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor, untuk terus melakukan tera ulang atas alat ukur yang dimiliki pedagang di pasar.
“Saya minta lakukan pengawasan dan pembinaan kepada masyarakat, karena penting para pedagang memberikan pelayanan yang baik kepada pembeli, dengan timbangan yang sesuai. Karena jika tidak sesuai, hukumannya bukan hanya di dunia tapi juga di akhirat,” beber Asmawa Tosepu.
Sementara itu, Penera Ahli Muda pada Disdagin Kabupaten Bogor, Wayan Sukarpe mengutarakan, jika sidang tera ulang ini untuk pengujian timbangan yang ada di Pasar Cibinong, tentunya timbangan yang dipakai para pedagang sehari-hari. Kegiatan ini pun, dalam rangka upaya Kabupaten Bogor meraih predikat Daerah Tertib Ukur.
“Hari ini kita laksanakan di Pasar Cibinong, ke depannya semua pasar di Kabupaten Bogor akan kita lakukan sidang tera ulang. Supaya timbangan atau alat ukur yang digunakan pedagang terjamin keakuratannya. Serta tidak ada lagi praktek kecurangan dalam jual beli di pasar,” imbuh dia.
Ia juga menuturkan, dalam peneraan di tahun ini tidak ada biaya alias gratis, jadi sudah tidak ada retribusi.
“Hal ini sudah sesuai dengan undang-undang yang menghapus biaya retribusi untuk kegiatan sidang tera ulang alat ukur atau timbangan di pasar,” bebernya.
Terpisah, salah seorang pedagang di Pasar Cibinong, Supriyono mengaku, jika pihaknya sangat menyambut baik kegiatan tersebut, karena sangat membantu para pedagang pasar terutama untuk tera ulang timbangan.
“Bagus, ini sangat membantu para pedagang, terutama untuk tera ulang timbangan. Alhamdulillah, untuk tahun ini sudah tidak ada biaya apapun. Harapan ke depannya lebih ditingkatkan lagi, jadi keseluruhan timbangan yang dimiliki pedagang bisa ditera ulang,” tandas Supriyono.
Sementara dalam giat itu, dihadiri pula Ketua Tim Bina Kelembagaan Metrologi Legal, Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan IV Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan dan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bogor. Turut mendampingi, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Direktur Utama Perumda Pasar Tohaga, jajaran kepala perangkat daerah, dan Camat Cibinong, Acep Sajidin.