POVINDONESIA.COM – Meski telah mendapat protes keras dari anggota DPRD Kabupaten Bogor, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dibawah komando Penjabat (Pj) Bupati Bogor Asmawa Tosepu, kini malah mengkebut proses pemanfaatan rest area Gunung Mas Puncak, dalam waktu dekat ini.

Terbukti, Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu menyatakan telah matangkan persiapan pemanfaatan Rest Area Gunung Mas Puncak bagi para pedagang kaki lima yang berada di wilayah Puncak.

Hal itu diungkapkan Pj. Bupati Bogor, usai pelaksanaan kegiatan di Pemkab Bogor, pada Kamis (13/6/2024).

Menurut Asmawa Tosepu, dalam rangka percepatan optimalisasi pemanfaatan Rest Area Gunung Mas yang ada di Puncak Kecamatan Cisarua. Pada prinsipnya semua pihak bersepakat, punya komitmen yang sama, punya semangat yang sama untuk segera memanfaatkan rest area secara optimal.

“Latar belakang dibangunnya rest area tersebut adalah permintaan dari para pedagang. Sekarang sudah jadi, sudah dibuatkan, maka ayo mari sama-sama kita gunakan, kita manfaatkan. Dan secara perlahan kita pastikan rest area itu layak untuk dijadikan area perdagangan,” kata Asmawa Tosepu.

Ia melanjutkan, tidak ada biaya parkir alias gratis di kawasan Rest Area Gunung Mas Puncak, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor untuk memasang rambu-rambu peringatan dilarang parkir dan mobil bagi masyarakat yang parkir sembarangan di area yang telah terpasang rambu pelarangan parkir tersebut.

“Ini upaya kami untuk mencegah adanya parkir liar dan menciptakan ketertiban, kelancaran dan kenyamanan arus lalu lintas di wilayah Puncak. Segera manfaatkan Rest Area Gunung Mas Puncak ini, fasilitasnya sudah kami sediakan, kuncinya sudah ada tinggal pindah saja untuk menempati kios-kios yang ada di Rest Area Gunung Mas Puncak” ucapnya.

Di tempat berbeda, Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Suryanto Putra menuturkan, target pemindahan akan dilakukan pada 27 Juni 2024 mendatang, artinya mulai pada 24 Juni 2024 para Pedagang Kaki Lima (PKL) wilayah Puncak harus mengosongkan tempat yang lama dan mulai menempati Rest Area Gunung Mas Puncak.

“Kita minta para PKL sudah harus mulai pindah ke Rest Area Gunung Mas Puncak, jika melanggar akan ada penertiban oleh instansi terkait,” terang Pj. Sekda Kabupaten Bogor.

Diberitakan sebelumnya, Anggota legislatif (Aleg) pada DPRD Kabupaten Bogor, Slamet Mulyadi merespone terkait adanya wacana pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, yang bakal membongkar para Pegadang Kaki Lima (PKL) di kawasan Puncak Bogor, dalam waktu dekat ini.

“Kata nya info ini, bisa benar bisa Hoax, mau ada pembongkaran para pedagang kaki lima atau lapak di jalur Puncak Bogor.
Apakah info ini benar apa  bohong saya gak tahu pasti,” ujar Slamet Mulyadi dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).

Ia menerangkan, jika pada masa kepemimpinan Bupati Rachmat Yasin (RY) Pemkab Bogor sangat peduli dengan permasalahan para PKL di jalur puncak, kemudian di lanjutkan oleh Bupatinya yakni Hj Nurhayanti sampai terwujud membuat tempat penampungan para pedagang kaki lima yaitu berupa Rest Area di Daerah Gunung Mas, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

“Namun sangat di sayangkan, dalam kenyataan nya konsep kios yang di butuhkan oleh para pedagang tidak sesuai harapan mereka, dan pembagian yang harusnya untuk para pedagang kaki lima jalur puncak notabene warga Kecamatan Cisarua sebanyak lapak 400 kios sebagian jatuh kepada orang yang bukan pedagang yang terkena gusuran,” jelas Politisi PDI Perjuangan ini.