POVINDONESIA.COM – Jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bogor, berhasil mengungkap kasus sindikat jaringan Laboratorium terselubung Clandestine Laboratory (Labolatorium Terselubung) bertempat di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten.

Dalam keterangannya, Wakapolres Bogor KOMPOL Adhimas Sriyono Putra yang memimpin langsunv pelaksanaan Prees Release dengan Didampingi oleh Kasat (Kepala Satuan) Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono, dan Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana mengatakan, penangkapan Laboratorium terselubung oleh Sat Narkoba Polres Bogor rersebut memakan waktu beberapa hari dalam pengembangan dari beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Yang mana, tempat pembuatan produksi narkoba tersebut dilakuakan secara berpindah-pindah tempat lokasi untuk mnegelabui petugas Kepolisian, serta pembuat dan kurirnya berpindah pindah domisili.

“Beberapa TKP Penangkapan yaitu awal pada hari Pertama, pada  09 Juni 2024 sekira pukul 21.30 WIB di Kp Cibeureum Desa Cibatok 2, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Disitu, kami mengamankan 1 (satu) tersangka atas nama AF (20), dengan Barang Bukti (BB) Narkotika berjenis tembakau Sintetis dengan Bruto 1,44 Gram,” ujar Kompol Adhimas, di Mako Polres Kabupaten Bogor, Rabu (19/6/2024).

Dia menjelaskan, dari penginterogasian tersangka pertama didapatkan pengembangan yaitu penangkapan tersangka, selanjutnya di hari yang sama pada pukul 22.00 WIB di daerah yang sama pula Kemudian berhasil meringkus 2 (Dua) Orang tersangka berinisial FH (25) dan HN (25) serta menemukan BB narkotika jenis tembakau sintetis seberat 11,57 gram yang tujuannya untuk diedarkan.

Kedua pelaku bersaksi, bahwa mereka menerima narkotika Jenis tembakau sintetis itu dari MI (21) di daerah Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Berlanjut di penangkapan kedua, pada Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 02.30 WIB di daerah Ciputat, Kota Tangerang Selatan, di sebuah kontrakan yang beralamat di Jl. AMD V GG. Hasan Boin Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel berhasil telah diamankan 2 (Dua) orang Laki-laki berinisial MI (21) dan AP (31).

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB tergeletak di lantai kontrakan yaitu narkotika berjenis tembakau sintetis dengan Berat Brutto 706,73 gram dan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 6,08 gram. Serta berbagai bahan dan alat produksi narkotika,” katanya.

Kompol Adhimas menambahkan, setelah proses interogasi para tersangka mengaku bahwa mereka melakukan produksi narkotika jenis tembakau bersama rekannya yang berinisial IS (22), sedangkan peranan AP (31) yaitu membantu di dalam mengedarkan (Menempel) narkotika jenis tembakau Sintetis.

Menurutnya, dari hasil beberapa interogasi dilontarkan oleh pihak Sat Narkoba Polres Bogor, didapatkan informasi bahwa ada kontrakan lainnya yang dipakai untuk menjadi Rumah Produksi narkoba.

Lantas usai mendapat informasi tersebut, lanjutnya, dilakukan pengembangan oleh Sat Narkoba Polres Bogor dengan mendatangi tempat yang di sebutkan tersangka sebelumnya, pada 10 Juni 2024 sekira pukul 09.30 WIB.

“Di sebuah kontrakan yang berlokasi di Kp. Lio Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tanggerang Selatan,” jelasnya.

Lanjut Kompol Adhimas menuturkan, dari TKP itu jajarannya kembali berhasil mengamankan 1 (Satu) orang Laki-laki berinisial IS, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa serbuk yang mengandung MDMBINACA dengan berat bruto 3.135 Gram atau setara 3,1 kilogram dan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 67,52 gram dengan berbagai alat dan bahan di dalam untuk memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis.

Setelah melakukan pencocokan informasi antara tersangka IS (22) dan MI (21), keduanya mendapatkan titipan semua peralatan dan bahan memproduksi narkotika jenis tembakau Sintetis yaitu dari Arahan FH (25) dengan keuntungan yang Diterima yakni Rp. 25 juta untuk setiap 1 (Satu) kilogram bahan yang diproduksi.

“Sedangkan untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan juga didapat dari arahan FA (24). Adapun yang ditemukan merupakan sisa dari narkotika jenis sabu yang telah diedarkan, yang sebelumnya kedua pelaku menerima titipan narkoba jenis sabu sebanyak 2 (Dua) Kilogra,” terang Kompol Adhimas.

Lebih jauh ia memaparkan, untuk
tkp terakhir berlokasi di jalan H. Zaenudin Radio Dalam Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Diri lokasi itu, telah diamankan 1 (Satu) orang tersangka berinisial BC (29), sekirar pukul 01.00 WIB pada  12 Juni 2024. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis tembakau Sintetis dengan berat Brutto 74,6 gram.

“Dan dari pengakuan tersangka narkotka jenis tembakau Sintetis tersebut di peroleh dari MI (21) yang sebelumnya ditangkap pada Senin 10 Juni 2024 di sebuah kontrakan,” pungkasnya.

Adapun Nama-nama Tersangka tang berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Bogor Beserta Tugasnya Diantaranya :

1. AF (20 Tahun),  Berstatus TIDAK BEKERJA
2. FH (25 Tahun), Berstatus  BURUH HARIAN LEPAS
3. HN (25 Tahun), Berstatus TIDAK BEKERJA
4. MI (21 Tahun), Berstatus TIDAK BEKERJA
5. AP (31 Tahun), Berstatus KARYAWAN SWASTA
6. IS (22 Tahun), Berstatus WIRASWASTA –
7. BC (29 Tahun), Berstatus KARYAWAN SWASTA
8. FA (24 Tahun), Berstatus TIDAK BEKERJA

Beserta Barang Bukti yang diamankan berupa bukti dan Alat Produksinya, Yaitu :

1. NARKOTIKA JENIS TEMBAKAU SINTETIS SIAP EDAR, MENGANDUNG MDMB-4ENPINACA (Narkotika Golongan 1) = 861,86 GRAM / 0,86 KILOGRAM

2.NARKOTIKA JENIS MDMB-INACA (Narkotika Golongan 1) = 3.135 GRAM / 3,1 KILOGRAM • NARKOTIKA JENIS SABU = 6,08 GRAM

3.SERBUK POTASSIUM CARBONATE = 2.345,61 GRAM / 2,35 KILOGRAM

1.1 (DUA) BUAH BOTOL SPRAY (BEKAS KISPRAY) BERISIKAN CAIRAN MENGANDUNG MDMB-4EN-PINACA (NARKOTIKA GOL 1).

2.2 (DUA) BUNGKUS PLASTIK BENING BERISIKAN BEKAS ADONAN BAHAN BAKU TEMBAKAU SINTETIS

3.1 (SATU) BUAH BOTOL BEKAS DIMETILFORMAMIDA (DMF)

4.2 (DUA) UNIT TIMBANGAN DIGITAL

5.2 (DUA) BUAH KAIN PENYARING

6.1 (SATU) BUAH KIPAS ANGIN WARNA HITAM

7.1 (SATU) BUAH JERIGEN WARNA PUTIH BERISIKAN CAIRAN BENING 5-BROMO-1-PENTENE

8.2 (DUA) BUAH BOTOL BESAR BERISIKAN CAIRAN DIMETILFORMAMIDA (DMF)

9.1 (SATU) UNIT OVERHEAD STIRER DAN ELECTRIC BLENDER

10.3 (TIGA) BUAH GELAS UKUR

11.1 (SATU) UNIT TIMBANGAN DIGITAL UKURAN BESAR

12.1 (SATU) UNIT KULKAS UKURAN KECIL MEREK CHANGHONG

13.1 (SATU) BUAH EMBER WARNA BIRU

14.1 (SATU) BUAH EMBER WARNA PUTIH

15.2 (DUA) BUAH SUMPIT BESAR

16.1 (SATU) UNIT KIPAS ANGIN WARNA PUTIH

17.2 (DUA) BUAH CENTONG

18.3 (TIGA) BUAH LOYANG WARNA SILVER

19.1 (SATU) BUAH SODET WARNA HIJAU

20.1 (SATU) UNIT TERMOGUN

21.3 (TIGA) PACK BACKING PAPER

22.1 (SATU) PACK SARUNG TANGAN LATEX.