Foto: Ketua KPK, Firli Bahuri. (Dok: Istimewa).
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serah terimakan penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah barang milik negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara oleh lembaga anti rasuah tersebut, kepada Pemerintah Kabupaten Bogor, bertempat di Auditorium Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Selasa (19/9/23).
Ketua KPK, Firli Bahuri menuturkan, bahwa kegiatan hari ini adalah salah satu wujud dari pelaksanaan tugas pokok KPK untuk kepentingan umum, yakni dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Baik yang dikerjakan oleh pemerintah daerah dalam hal ini adalah Pemerintah Kabupaten Bogor, kemudian Kementerian Keuangan, dan LPSK.
Adapun, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No: S-458/KN.4/2023 tanggal 24 Maret 2023 tentang persetujuan hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mendapatkan hibah dari KPK dengan total nilai aset Rp.6.051.763.000 berupa tanah di Desa Banjarsari Kecamatan Ciawi dengan luas 4.015 meter persegi dengan nilai Rp.5.265.110.000.
“Kemudian satu unit mobil toyota fortuner dengan nilai aset Rp.369.673.000. Serta satu unit mobil hyundai dengan nilai Rp.416.980.000,” kata Firli Bahuri.
Ia melanjutkan, selain kepada Pemkab Bogor serah terima penetapan status penggunaan barang milik negara dan hibah yang berasal dari rampasan negara juga diberikan kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan LPSK.
“KPK juga bekerja secara akuntabel dalam pengelolaan barang bukti dan barang sitaan. Begitu banyak penyitaan yang kita lakukan yang berstatus barang sitaan maupun rampasan, sehingga kita ingin mempertanggungjawabkannya kepada rakyat dan melaksanakan amanah aturan terkait pengelolaan barang bukti, barang sitaan dan rampasan,” jelas Firli.
Firli menuturkan, dalam hal ini pihaknya juga mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor yang berkenan menerima Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara.
“Upaya-upaya pemberantasan korupsi tidak akan pernah berhenti sampai Indonesia benar-benar bersih dari korupsi. Pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan hanya oleh KPK sendirian, harus ada dukungan dan sinergi dari seluruh anak bangsa,“ bebernya.
Sementara itu, Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengutarakan, atas nama Pemkab Bogor dirinya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, karena telah menghibahkan satu bidang tanah seluas 4.015 meter persegi di Desa Banjarsari, Kecamatan Ciawi, dan dua unit kendaraan roda empat.
“Alhamdulillah, insya Allah akan sangat bermanfaat untuk meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Bogor,” aku Iwan Setiawan.
Iwan menerangkan, rencananya tanah ini akan dimanfaatkan untuk relokasi kantor Desa Banjarsari yang sekarang berada di pinggir jalan dan tidak memiliki lahan parkir sehingga kurang representatif untuk melayani masyarakat.
Kemudian, sambung dia, relokasi Koramil Ciawi yang saat ini berlokasi di wilayah Kota Bogor. Serta mendirikan kantor UPT Pajak dan Puskesmas.
“Adapun untuk kendaraan akan dimanfaatkan untuk penunjang operasional perangkat daerah yang masih membutuhkan,” ucapnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, wilayah Kabupaten Bogor yang luas dan terdiri dari 40 kecamatan, 416 desa, dan 19 kelurahan, dengan jumlah penduduk tahun 2022 mencapai 5,57 juta jiwa, menjadi tantangan tersendiri untuk memberikan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat.
“Kami sangat menyambut baik bilamana ada aset-aset sitaan KPK baik tanah, bangunan, dan lainnya yang dapat dihibahkan ke Kabupaten Bogor. Insya Allah pasti akan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat,” tukasnya.
Hadir pada acara tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi, serta Sekretaris Jenderal LPSK, Noor Sidharta. Mendampingi Bupati Bogor, Inspektur Kabupaten Bogor, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).***
Penulis: SahrulE
Editor: Wy
Tidak ada komentar