foto: Ketua LPM Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Nurdin Firmansyah. (Ist)

POVINDONESIA.COM – Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Nurdin firmansyah turut menyikapi terkait adanya laporan anggotanya oleh Nay cs ke Polres Bogor, lantaran adanya dugaan perbuatan pengancaman dan pencemaran nama baik yang dilakukan YS kepada Nay Cs.

Menurutnya, bila memang YS sampai ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. Ia akan menonaktifkan YS sebagai anggota aktif Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

“Bila sodara YS ini ditetapkan sebagai tersangka, sebagai lembaga dia akan saya nonaktifkan dari kelembagaan ini,” ujar Nurdin kepada wartawan, pada Rabu (19/06/2024)

Pria yang akrap disapa Mono ini menambahkan, pihaknya tak menampik bahwa memang benar YS adalah anggota aktif di lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) Desa Tlajung Udik.

“Ya memang YS anggota aktif di kelembagaan LPM Desa Tlajung Udik ini,” akunya.

Selain itu, sambung Mono, pihaknya enggan bila kelembagaannya tercoreng oleh salah satu anggota yang tersangkut masalah hukum.

Menurut dia, pihaknya lebih memilih untuk tidak melibatkan lagi saudara YS di LPM Desa Tlajung Udik tersebut.

“Bila terbukti dia berkelakuan tidak baik, secara kelembagaan kita juga tidak ingin tercoreng, dari pada semua ikut jelek buat normalisasi lebih baik ya itu tadi saya nonaktifkan,” kata Mono.

Dia menyebut, hal itu berlaku kepada setiap anggotanya agar berkelakuan baik dan menjaga nama baik lembaga.

“Akan tetapi tidak hanya dia itu semua berlaku untuk setiap anggota LPM yang membuat tidak bagus kita akan menjaga nama baik LPM lah ya,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Tak terima namanya diseret dan dituduh bekingi perusahaan bermasalah, yang disebarkan melalui status dan group whaataap, serta adanya intervensi meminta penghapusan pemberitaan.

Nay Nur’ain dan Chaerudin alias Ibenk melaporkan salahsatu warga Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, yang belakangan diketahui bernama Yadi Suryadi ke Polres Bogor, atas dugaan perbuatan melawan hukum yang tertuang dalam Undang-undang ITE, pada Sabtu (15/6/2024).