Foto: Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor, I.G.N Agung Ary Kesuma,S.H. (Dok: Ist).

Bogor, POVIndonesia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), I.G.N Agung Ary Kesuma,S.H menyatakan berkas perkara YS selaku KPK gadungan belum lengkap.

“Berkas Perkara dengan Nomor BP /82/8/2024/ Reskrim telah kami terima dari penyidik Polres Bogor, setelah kami melakukan pembuktian terhadap berkas tersebut, kami menyatakan berkas perkara tersebut belum lengkap dan dikeluarkan P 18 dan 19,” ujar Kasi Pidum, I.G.N Agung Ary Kesuma,S.H saat ditemui povindonesia.com diruang kerjanya, Jumat (27 September 2024).

“Kita minta teman-teman penyidik untuk melengkapi berkas perkara tersebut,” sambungnya.

Ia berjanji, akan menginfokan penyerahan tersangka tahap dua.

“Nanti apabila berkas nya sudah lengkap akan kami infokan,” ungkapnya.

Dihari sebelumnya, hari Kamis (26 September 2024), Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LPKP) Kabupaten Bogor melakukan aksi demo di Mapolres Bogor dan mendesak penyidik Polres Bogor agar terbuka dalam proses pemeriksaan.

“LPKP meminta Polres Bogor mengusut tuntas perkara dugaan pemerasan yang melibatkan Pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor tersebut,” ucap Direktur LPKP, Rahmatullah.

Menurut Rahmatullah, catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) pada 2023 ada dugaan potensi kerugian negara sebesar Rp. 504 miliar dalam pusaran dugaan korupsi di Kabupaten Bogor.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres)  Bogor, merilis pengungkapan kasus dugaan pemerasan oleh anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan terhadap pejabat  Disdik Kabupaten, pada Kamis (25/7/2024) kemarin.

Terduga pelaku ditangkap pada Kamis, 25 Juli 2024 sekira pukul 13.30 WIB di sebuah Rumah Makan (RM) Mang Kabayan dibilangan Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.***