Terlihat, Ketua KANNI Kabupaten Bogor, Haidy Arsyad saat menyerahkan berkas pelaporan dalam mengsengketakan ketiga SMP Negeri di Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu. (Doc)

POVINDONESIA.COM – Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor, resmi mendaftarkan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Jawa Barat (Jabar) mensengketakan tiga badan publik yaitu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2, 3 Cibungbulang dan SMPN 1 Rancabungur, pada Senin, 27 Mei 2024 kemarin.

Ketua KANNI Kabupaten Bogor, Haidy Arsyad mengatakan, bahwa gugatan ini berawal dari
surat permohonan informasi publik laporan rekapitulasi dan realisasi penggunaan dana BOS reguler yang disampaikan pada tanggal 24 April 2024 kepada sejumlah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pelaksana SMP Negeri.

“Namun mereka kompak membalas surat permohonan informasi publik penggunaan dana BOS reguler yang diajukan KANNI, dengan tidak mengindahkan Undang – undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Haidy kepada wartawan, Rabu (29/5/2024).

Haidy menjelaskan, dalam surat balasan yang diterima KANNI, sejumlah SMP Negeri itu menanggapi, bahwa informasi yang dimohonkan merupakan informasi yang dikecualikan.

“Pihak sekolah juga berdalih penggunaan dana BOS reguler sudah disosialisasikan, dan telah dilakukan pemeriksaan dari instansi yang berwenang,” jelas Haidy.

Ini, bukti tandaterima KANNI Kabupaten Bogor yang telah mengsengketakan ketiga SMP Negeri di Kabupaten Bogor ke Komisi Informasi Jawa Barat. (Doc)
Ini, bukti tandaterima KANNI Kabupaten Bogor yang telah mengsengketakan ketiga SMP Negeri di Kabupaten Bogor ke Komisi Informasi Jawa Barat. (Doc)

Selanjutnya, masih kata Haidy, pihak juga melayangkan surat keberatan atas tanggapan informasi kepada atasan PPID SMPN, namun mereka tetap membalas dengan isi surat yang sama seperti surat tanggapan permohonan informasi pertama.

Selain itu, surat balasan dari PPID SMP Negeri tersebut tentu membuat pihak kami tidak puas, karena tidak sesuai dengan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Perki 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik.

“Di sana sangat tegas dikatakan bahwa kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan sederhana, serta atasan PPID wajib menanggapi surat keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi,” tegasnya.

Sehingga, lanjutnya, berhubung kewajiban ini tidak dijalankan oleh pihak sekolah, KANNI melakukan langkah tegas dengan mengajukan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Jawa Barat, agar diselesaikan melalui Sidang Ajudikasi Nonlitigasi.

“Tujuan informasi ini dimohonkan oleh KANNI adalah untuk dijadikan sebagai informasi awal dalam melaksanakan fungsi kontrol sosial atau pengawasan masyarakat sebagaimana dijelaskan secara utuh dan detail dalam Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018,” jelasnya.

Lebih lanjut ia memaparkan, selain dijadikan sebagai informasi awal, informasi ini juga merupakan hak konstitusi masyarakat yang harus dipenuhi berdasarkan pasal 28F UUD 1945 dan pasal 3 dan 4 UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Sehingga, kedua kepala sekolah ini mestinya memahami hal tersebut dan dapat ditindaklanjuti dengan itikad baik.

“Sebab dalam undang-undang keterbukaan informasi publik telah diatur kewajiban dan tanggungjawab setiap badan publik untuk menyediakan dan memberikan informasi terbuka kepada publik atau pemohon,” pungkasnya.