BOGOR – Guna mengurai kemacetan yang kerap terjadi di sekitaran pasar Citeureup, serta menjaga keamanan di wilayah hukum Polsek Citeureup, Kabupaten Bogor, kepolisian setempat lakukan pengaturan lalu lintas (Lalin) dan imbauan bagi masyarakat Bumi Tegar Beriman.
Dalam giat itu, personil fungsi Binmas Polsek Citeureup, Polres Bogor yakni Aiptu Gatot Nur Sahid dan anggota lainnya, melaksanakan tugas Pelayanan publik melalui kegiatan pengaturan Lalin hingga melakukan peneguran bagi pengguna Jalan Raya yang melawan Arus, pada Rabu (13/03/24).
Menanggapi itu, Kapolsek Citeureup Kompol Victor G Hamonangan menyampaikan, bahwa anggota yang melaksanakan Patroli siang, ditujukan untuk lebih meningkatan giatnya dalam lakukan patroli sambang dan dialogis dengan masyarakat. Adapun, penyampaian pesan kamtibmas agar tercipta situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Citeureup, Polres Bogor.
“Dengan adanya Kegiatan Gatur siang, sore membuat masyarakat akan lebih nyaman dalam beraktivitas maupun bekerja,” kata Kompol Victor, dalam keterangan tertulisnya.
Ia melanjutkan, tak hanya imbauan kamtibmas, personel juga mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan foto dan video bunuh diri.
“Karena menyebar teror, ketakutan, dan ketidakstabilan negara adalah tujuan teroris,” jelas Kapolsek Citeureup Kompol Victor G Hamonangan.
Terpisah, Kasi Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana menambahkan, bahwa Bhabinkamtibmas senantiasa memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial
Menurutnya, Kapolres Bogor Rio Wahyu Anggoro pun pernah menegaskan bahwa di era keterbukaan informasi seperti sekarang ini, peran Bhabinkamtibmas sangat penting dalam memberikan pemahaman tentang bijak dalam menggunakan media sosial kepada masyarakat.
“Tujuannya, agar aktivitas media sosial tidak menimbulkan sebuah perkara hukum dikemudian hari,” bebernya.
Lebih lanjut ia memaparkan, selain itu memberikan himbauan juga agar masyarakat tidak mudah mempercayai informasi bohong atau hoax yang banyak diunggah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dia juga menyampaikan, apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal-hal yang mengganggu kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan tenaga kerja Ilegal dengan menjanjikan gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO.
“Segera adukan dan laporkan tindakan itu, ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 085971145352, dan akan ditindak lanjuti baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor,” pungkasnya.
Tidak ada komentar