(Dok: atrbpn.go.id)

Jakarta, Povindonesia.com – Ragam kepercayaan yang ada di Indonesia perlu dihargai tanpa diskriminasi. Begitupun dalam hal pemberian kepastian hukum akan tanah-tanah milik suatu yayasan atau rumah ibadat umat beragama.

Untuk melancarkan proses sertipikasi akan bidang tanah tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan Gerakan Percepatan Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren dalam momen Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN tahun 2023 yang diselenggarakan di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa (07 Maret 2023).

Peluncuran tersebut ditandai dengan pemukulan gedang oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), serta Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN.

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjanjanto menjelaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memberikan masyarakat ketenangan dan keamanan dalam beribadah.

“Pada Rakornas Forkopimda lalu di Sentul, Bapak Presiden meminta agar dijamin kebebasan beragama dan beribadah seluruh umat beragama secara aman dan bisa melaksanakan ibadah secara khusyuk. Oleh sebab itu, Kementerian ATR/BPN berkomitmen dalam melakukan percepatan sertipikasi terhadap rumah-rumah ibadat,” tutur Hadi dalam sambutan pembukaan Rakernas Kementerian ATR/BPN tahun 2023.

Sebagai garda terdepan, lanjutnya, dalam menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan negara, sosial, dan umum. Kementerian ATR/BPN memiliki tanggung jawab untuk melindungi aset keagamaan seperti masjid, gereja, wihara, pura, dan lain sebagainya.

“Kita akan mengawal secara langsung dan akan terus mengikuti perkembangan sertipikasi rumah ibadat seluruhnya tanpa terkecuali, tanpa diskriminasi,” pungkasnya.

Oleh sebab itu, tambahnya, melalui Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren ini, diharapkan umat beragama dapat beribadah dengan tenang dan aman.

Tak hanya itu, sambungnya, melalui Gerakan Percepatan Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren, Kementerian ATR/BPN telah berupaya mempercepat sertipikasi rumah ibadat melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan sejumlah badan/lembaga keagamaan.

“Saya meminta agar jajaran segera menindaklanjuti poin-poin dalam Nota Kesepahaman yang sudah disepakati antara Kementerian ATR/BPN dengan organisasi keagamaan,” pintanya.

Seperti diketahui, lanjutnya, Kementerian ATR/BPN telah menjalin kerja sama dengan beberapa lembaga keagamaan. Lembaga tersebut di antaranya Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh atau yang disingkat GMAHK, Konferensi Waligereja Indonesia, serta Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI).

Ia mengakui, masih ada kerja sama yang belum disepakati salah satunya dengan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI).

“Maka dari itu, kami mengimbau jajarannya untuk segera menindaklanjuti rencana tersebut, dan memang ada yang belum dilaksanakan MoU, yaitu dengan PHDI. Dan saya minta yang belum segera dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman seperti dengan PHDI agar segera diagendakan,” tutupnya. (Haidy)