POVINDONESIA.COM – Miris, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor yang semestinya menjadi instansi untuk melarang setiap sekolah yang hendak melaksanakan outing class atau study tour, ini malah mengeluarkan surat perintah atau terkesan merestui.
Pasalnya, SDN Kebon Pedes 01 Kota Bogor, yang diketahui secara diam-diam tetap melakukan giat outing class meskipun terdapat Surat Edaran (SE) dari Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin dan Pj Walikota Bogor, Hery Antasari hingga larangan dari Komisi IV DPRD setempat dengan meminta kepada Disdik untuk meniadakan giat tersebut.
Hal itu terbukti, ketika Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Kebon Pedes 01 Zaenal Abidin mengaku bahwa pemberangkatan outing class ratusan peserta didiknya ke Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada 13 Mei 2024 lalu, sudah melalui persetujuan dari dinas pendidikan yang dikomandoi Irwan Riyanto.
“Untuk outing class sekolah kami pada awal pekan lalu, sudah ada ijin atau melalui surat perintah yang dikeluarkan dinas pendidikan kota Bogor dengan ditandatangani secara elektronik oleh Kadisdik,” kata Zaenal kepada wartawan media ini, Jum’at (18/5/2024).
Sementara saat hal ini dikonfirmasi kepada Kadisdik Kota Bogor, Irwan Riyanto mengaku, bahwa surat perintah itu, dikeluarkan pada 08 Mei 2024 sebelum adanya SE dari Pj Walikota Bogor.
“Walaikumsalam, itu surat sebelum adanya surat edaran walikota,” bantahnya.
Namun tetapi, surat elektronik yang ditandatangani dirinya secara elektronik ia akan mengecek terlebih dulu kepada sekretaris dinas (Sekdis) Pendidikan Kota Bogor.
“Dan itu surat elektronik, saya lagi cek ke Sekdis. Nuhun,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, meski tak dibolehkan untuk melakukan giat study tour atau outing class, SDN Kebon Pedes 01 Kota Bogor tetap melakukannya dengan cara diam-diam atau terkesan mengangkangi Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan seorang Penjabat (Pj) Walikota Bogor, Hery Antasari.
Pasalnya, SDN Kebon Pedes 01 Kota Bogor, yang dipimpin Zaenal Abidin tersebut tetap melakukan programnya, pada Senin (13/5) kemarin meski larangan orang nomor satu di Kota Hujan tersebut telah dikeluarkan dan diberlakukan sejak 13 Mei 2024 sebagai tindak lanjut SE Gubernur Jawa Barat Nomor 64/PK.01/KESRA tanggal 8 Mei 2024 tentang study tour pada Satuan Pendidikan.
Surat edaran yang mulai beredar per 13 Mei 2024 ini tidak lepas dari musibah kecelakaan maut yang menimpa rombongan pelajar SMK asal Kota Depok di Ciater, Subang, akhir pekan lalu.