
BOGOR, POVINDONESIA.COM – Segelintir Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor, yang diduga menyelewengkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor tahun anggaran 2020-2024 yang mencapai Rp 259 miliar lebih.
Pasalnya, dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang dialamatkan pejabat di instansi tersebut mencuat dari soal indikasi pengklaiman segelintir oknum PNS ini dalam pembayaran Upah Harian tenaga Buruh Lapangan Tidak Terlatih (BLTT) di lima belas (15) kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Kabupaten Bogor.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR, Gantara Lenggana mengatakan, pihaknya merasa berterima kasih atas pelayanan konfirmasi yang dilakukan media ini.
Sekdis Gantara menyebut, jika jawaban klafirikasi jajarannya ini sebagai upaya nya dalam meluruskan sebuah informasi yang dianggapnya simpang siur di dinas tempatnya bertugas.
“Ini bagian dari pada bentuk untuk klarifikasi dan juga supaya ini tidak menjadi suatu pemberitaan yang simpang siur, yang menjadi satu pemberitaan yang seolah-olah Dinas PUPR Kabupaten Bogor ini ada ketidak jelasan dalam rangka pengelolaan untuk BLTT yang kita maksud disini adalah pegawai harian lepas yang ada di masing-masing UPT,” ujar Sekdis Gantara Lenggana yang didampingi Kabid Penyehatan Lingkungan, Rizki Akbar bersama Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I Cibinong, Punti Mahesa, diruang kerjanya, Selasa (22/07/25).
Ia menjelaskan, kaitan apa yang dilayangkan dalam konfirmasi media Bogor Online dari beberapa point yang dikonfirmasikan, bahwasanya itu semua tidak benar.
Pasalnya, bila polemik yang dimaksudkan tersebut telah dipermasalahkan sejak tahun 2020 silam hingga 2025 oleh pihak tertentu.
“Bahwa persoalan ini terkonfirmasi dengan luar biasa, terutama dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang,” ungkapnya.
Menurutnya, bahwa persoalan ini tidak hanya sampai di DPUPR Kabupaten Bogor saja, tapi juga telah sampai atau adanya aduan masyarakat (Dumas) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Kepolisian Daerah (Polda) Jabar, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, maupun Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jabar, serta pihak Inspektorat Kabupaten Bogor.
“Jadi laporan oleh pihak tertentu yang telah kita hadapi dan kita jelaskan secara jelas dan lugas kepada APH berwenang ini, terkait dengan pembayaran upah terhadap mandor dan buruh, ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Sekdis Gantara.
Ia juga menegaskan, adapun point mengenai tanda tangan tenaga kerja buruh harian lepas maupun mandor yang diklaim dipalsukan, juga tidak benar alias tidak terbukti.
Tak hanya itu, lanjut Sekdis Gantara, kaitan kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan di wilayah Kabupaten Bogor oleh DPUPR, hal demikian pun telah dilakukan pemeriksaan oleh Polda Jabar di tahun 2021 lalu.
“Ini bentuk dari pada klarifikasi dari pihak DPUPR khususnya dari rekan-rekan Kantor UPT se-kabupaten Bogor, juga ikut dikonfirmasi oleh APH menyangkut Dumas tersebut. Saat itu kami memberikan keterangan kepada para penyidik dalam konteks klarifikasi bahwasannya aduan masyarakat yang ada tidak sesuai dengan terjadi di lapangan,” beber Sekdis Gantara.
Selanjutnya, sambung dia, di tahun 2022 silam pihak Kejati Jabar pun melakukan konfirmasi yang sama terkait adanya Dumas terkait dugaan ini, dengan melakukan pemanggilan dan klarifikasi kepada kepala bidang terkait.
“Ini kita paparkan dan klarifikasi kepada Kejati Jabar dari tahun anggaran 2017 sampai 2022. Terus termasuk para kepala UPT dibawah naungan DPUPR Kabupaten Bogor,” tuturnya.
“Konteks pemanggilan Kejati Jabar kepada kami di DPUPR ini sama dengan apa yang disampaikan ke Polda Jabar di tahun 2021. Dan semua ini kita lalui sebagai warga masyarakat atau pun aparat pemerintah yang taat hukum dan taat aturan, kami berikan klarifikasi semua termasuk kepala UPT, mandor serta juga dari para pekerja harian lepas juga ikut dimintai keterangan oleh pihak penyelidik dan juga penyidik baik dari Polda Jabar maupun Kejati Jawa Barat di Bandung,” papar Sekdis Gantara.
Lebih jauh Sekdis Gantara menyampaikan, untuk tahun 2023 pihaknya juga telah dilakukan audit eksternal dari BPKP Jabar. Pada saat itu, katanya, pertanyaan atau konfirmasi yang dilayangkan oleh pihak Adhiyaksa Jawa Barat kepada DPUPR Kabupaten Bogor dengan konteks yang sama.
“Saat kami klarifikasi kepada Kejati Jabar, semua kepala UPT juga turut disertakan mulai dari prosesi pengadaan, pembayaran upah dan juga proses-proses yang ada dilingkungan UPT maupun bidang pemeliharaan jalan dan jembatan. Dan ini sudah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, ada pun yang diketemukan kita sudah langsung ditindak lanjuti pada saat itu oleh tim dari bidang pemeliharaan jalan jembatan maupun dari para kepala UPT baik dari wilayah I sampai dengan wilayah X (10) khusus jalan jembatan,” tegas Sekdis Gantara.
“Dan permasalahan ini sudah selesai di tahun 2024, jadi kalau kita lihat semua terkait sangkaan termasuk aduan yang di alamatkan kepada DPUPR Kabupaten Bogor, mudah-mudahan dengan adanya klarifikasi melalui media massa berbasis media online ini bisa menjadi suatu informasi yang bisa membuka sekaligus dapat menyeimbangkan bahwasanya dugaan itu tidak benar,” sambungnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, dirinya beserta seluruh keluarga besar pegawai DPUPR, saat ini meniatkan diri untuk ibadah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus untuk menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan oleh pimpinannya tersebut.
“Jadi kita tidak mau neko-neko apalagi dengan kondisi situasi sekarang yang sudah dikejar untuk adanya akuntabilitas kinerja kita dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan dilapangan. Kami semua mulai dari jajaran kepala dinas hingga staf terbawah ingin melaksanakan tugas negara ini dalam melayani masyarakat dengan hati dan dengan penuh rasa tanggung jawab, serta ikhlas demi memajukan kabupaten Bogor sesuai visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Bogor menuju Bogor Istimewa dan Gemilang,” tandas Sekdis Gantara.