Diduga Dana Pokir untuk Pengadaan Ratusan Unit Laptop di Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2024 Jadi Ajang Bancakan, Berikut Faktanya

waktu baca 3 menit
Jumat, 25 Apr 2025 11:02 216 POV Indonesia
foto: Ilustrasi Laptop. (Ist)

POVINDONESIA.COM – Dana Pokok Pikiran (Pokir) yang digelontorkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mencapai ratusan milyar rupiah di tahun 2024 lalu, diduga menjadi bancakan yang diduga dilakukan oleh salah seorang Kepala Dinas di Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Bagaimana tidak, dana pokir yang salah satunya digunakan dalam pengadaan laptop sistem pinjam pakai bagi 416 Desa dan 19 Kelurahan itu disinyalir menjadi ajang Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).

Pasalnya, dalam anggaran pokir yang diambil oleh orang nomor satu di dinas tersebut yakni berinisial HA diprediksi mencapai Rp 8,4 milyar lebih.

Dimana, dalam pagu pengadaan satu (1) unit Laptop bagi pemerintah desa (Pemdes) dan kelurahan itu masing-masing dianggarkan senilai Rp 19.800.000 juta.

Namun diindikasi, jika spesifikasi yang di adakan oleh Kepala Dinas itu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengadaannya masing-masing unit laptop tersebut hanya sebesar Rp 11 juta sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).

Ketika hal ini dikonfirmasi langsung kepada HA saat hingga berita ini ditayangkan enggan berkomentar apapun.

Disisi lain, salah seorang masyarakat Kabupaten Bogor, Nur (33) menyesalkan dengan adanya dugaan tersebut.

Nur menyebut, pengadaan dalam menunjang pelayanan di tingkat Pemdes dan Kelurahan di Bumi Tegar Beriman lagi-lagi harus menjadi ajang KKN.

“Kenapa selalu ada dugaan disetiap program pemerintah, padahal niatnya baik tapi pelaksanaan dalam pengadaannya yang mungkin harus ada indikasi setor menyetor,” tegas Nur.

Dia juga mempertanyakan, ranah pengadaan laptop bagi pemdes dan kelurahan ini semestinya menjadi kewenangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, tapi mengapa bisa dilakukan oleh instansi yang mengurus kependudukan dan pencatatan sipil.

“Aneh juga, pemerintah desa itu kan sebetulnya menjadi ranah DPMD setempat. Tapi kenapa menjadi urusan Disdukcapil dalam pengadaan unit laptop yang berjumlah ratusan tersebut,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia memaparkan, atas indikasi-indikasi ini, pihaknya meminta kepada pihak berwenang dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan memanggil dan mengkonfirmasi HA salah satu pejabat yang menduduki kepala dinas di lingkup Kabupaten Bogor itu.

“Harus menjadi atensi dan perhatian, jangan sampai pengadaan ratusan unit laptop bagi pemdes dan kelurahan di Kabupaten Bogor yang semulanya baik, menjadi ada indikasi bancakan. Dan jangan sampai juga ada kesan, terlalu mudah memainkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dengan dalih pengadaan atau pun hal lainnya,” tandasnya.

Sekedar diketahui, instansi berwenang di lingkup Pemkab Bogor pada akhir 2024 lalu diindikasi memperoleh dana pokir yang digelontorkan Pemkab Bogor melalui Anggota legislatif Kabupaten Bogor. Dimana, informasi yang dihimpun dalam pengadaan unit laptop ini sebanyak 416 Desa dan 19 Kelurahan.

LAINNYA