Demi Efisiensi Anggaran dan Tingkatkan Layanan Publik, Bupati Rudy Susmanto Alihkan Mobdin Jimny Tahun 2023 Sebagai Kendaraan Patroli

waktu baca 2 menit
Rabu, 7 Mei 2025 16:30 30 POV Indonesia

POVINDONESIA.COM – Dalam upaya mendukung efisiensi anggaran dan peningkatan kinerja pelayanan publik, Bupati Bogor Rudy Susmanto melakukan optimalisasi sejumlah kendaraan operasional dinas atau Mobdin milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor yang merupakan hasil pengadaan tahun anggaran 2023 untuk beberapa Perangkat Daerah.

Pasalnya, belakangan ini media sosial (Medsos) ramai membicarakan kabar bahwa Pemkab Bogor membeli mobil dinas baru berupa Suzuki Jimny.

Rudy membantah kabar tersebut. Menurutnya, Pemkab hanya memiliki enam unit Jimny tiga pintu yang dibeli pada tahun anggaran 2023.

Enam unit Jimny tersebut akan dialihfungsikan untuk kegiatan patroli bagi Satpol PP, Dishub, taman DPKPP, Stadion Pakansari, sosialisasi Command Center 112, serta untuk BPBD atau Damkar.

“Saat apel kendaraan di Pakansari, saya baru tahu ada mobil Jimny. Itu bukan pengadaan baru, pajaknya habis 2028. Maka saya tarik dan jadikan mobil patroli,” ujar Rudy dalam keterangan resminya, pada Selasa (06/04/2025).

Rudy menjelaskan, bahwa langkah ini dilakukan guna menunjang tugas-tugas lapangan yang berorientasi pada keamanan dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Bogor.

“Di tengah efisiensi anggaran, tidak memungkinkan dilakukan pengadaan kendaraan baru. Maka kami mengoptimalkan kendaraan yang sudah ada agar lebih tepat guna dan mendukung kegiatan operasional lapangan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” jelas Bupati Bogor Rudy Susmanto.

Politisi Gerindra itu menambahkan, optimalisasi ini juga merupakan bagian dari penataan kendaraan dinas di seluruh SKPD, dalam rangka mendukung pencapaian target Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu fokusnya, lanjutnya, adalah penertiban penggunaan Barang Milik Daerah (BMD), termasuk kendaraan dinas dan pajak kendaraan bermotor.

“Sesuai dengan program yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ungkap Rudy.

Lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa penataan kendaraan operasional ini telah diperkuat melalui Surat Keputusan Bupati Bogor tentang status penggunaan dan pemanfaatan BMD.

Kebijakan ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mengelola aset daerah secara transparan, efektif, dan efisien.

Adapun, sambungnya, kendaraan yang sebelumnya digunakan oleh DPUPR kini dimanfaatkan untuk mendukung patroli keamanan dan kegiatan lapangan lainnya oleh SKPD yang lebih membutuhkan.

“Dengan kebijakan ini, Pemkab Bogor menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan publik yang responsif, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.

LAINNYA