Bogor, POVIndonesia.com – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bogor akan melakukan tindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong.
“Penggunaan knalpot brong akan kami tindak tegas,” ujar Kasat Lantas Polres Bogor, AKP R Rizky Guntama Ganda Permana, Selasa (09 Januari 2023).
Rizky mengungkapkan, penggunaan knalpot brong di jalan raya sangat meresahkan pengguna jalan yang lain. Suaranya yang bising mengganggu ketertiban dan kedamaian umum.
Tidak hanya itu, lanjutnya, suara berisik dari knalpot brong juga dapat menyebabkan stres dan iritasi pada pendengar.
“Pihak Kepolisian akan melakukan tindakan keras terhadap para pengendara yang memakai knalpot brong,” ucapnya.
Ia menjelaskan, penggunaan knalpot brong dijalan raya melanggar aturan dan juga dapat membahayakan kehidupan di jalan raya.
“UULAJ No 22 Tahun 2009 pasal 285 Ayat (1) ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000 bagi pengguna knalpot brong,” ungkapnya.
Jadi, ia menghimbau kepada pengendara untuk mematuhi peraturan dan mempertahankan ketenteraman di jalan raya.
“Mari kita semua bekerja sama untuk menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih baik,” pungkasnya.***
Tidak ada komentar