Jakarta, POVIndonesia.com — Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan perjudian online internasional yang terafiliasi dengan server di China dan Kamboja.
Dari hasil pengungkapan tersebut, Dittipidum Bareskrim Polri berhasil mengamankan sebanyak 22 tersangka di empat kota, diantaranya Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Tangerang, serta di Denpasar, Bali.
Polri menyebut, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto yang menekankan pemberantasan praktik perjudian online.
“Bareskrim Polri menindaklanjuti langsung perintah Presiden yang disampaikan kepada Kapolri dengan mengambil langkah tegas untuk membongkar jaringan judi online lintas negara yang telah meresahkan masyarakat,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani dalam keterangannya, Jumat (18 Juli 2025)
Brigjen Pol Djuhandhani menyebut, sebanyak 22 orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari operator, pengelola server, dan admin keuangan.
“Dari hasil penggeledahan, turut diamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 354 unit handphone, 1 unit mobil, 23 set komputer (CPU), 1 unit modem, 2.648 kartu perdana dari berbagai provider, 5 buku tabungan, 18 kartu ATM, 8 unit laptop dan 9 flashdisk,” ucapnya.
Jenderal Bintang Satu ini menyebutkan, bahwa jaringan judi ini dikendalikan dari luar negeri, yakni China dan Kamboja, dengan pelaksana teknis di Indonesia yang memanfaatkan kartu perdana terdaftar untuk membuat akun WhatsApp.
“Akun tersebut digunakan untuk mengirimkan pesan promosi perjudian secara masif kepada jutaan nomor,” bebernya.
Djuhandhani mengungkapkan, setiap harinya, operator bisa membuat hingga 500 akun WhatsApp dan menyebarkan ribuan pesan siaran (broadcast) berisi ajakan bergabung, kemudahan deposit, dan janji kemenangan (withdraw).
“Komunikasi internal mereka dilakukan melalui grup Telegram dan WhatsApp untuk berbagi data nomor ponsel serta mengelola omzet,” paparnya.
Ia juga menjelaskan, hasil kejahatan ini disamarkan melalui rekening atas nama orang lain (nominee), termasuk dengan menggunakan mata uang kripto yang dicairkan melalui berbagai payment gateway seolah-olah berasal dari jual beli barang.
“Para pelaku meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah hanya dalam waktu satu tahun,” ungkapnya.***