Aturan Masa Berlaku SIM 5 Tahun Digugat, Ini Penjelasan Polri

waktu baca 2 menit
Sabtu, 13 Mei 2023 20:55 0 POV Indonesia

Foto: Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. (Dok: Humas Polri).

Jakarta, POVIndonesia.com – Direktur regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus memberikan penjelasan bahwa alasan perihal Surat Izin Mengemudi (SIM) yang harus diperpanjang setiap 5 tahun dan tidak berlaku seumur hidup.

“Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 yang termuat bahwa syarat utama diterbitkannya SIM yakni seseorang harus sehat fisik dan psikologi,” ujar Yusri dalam keterangannya, Sabtu (13 Mei 2023).

Kenapa harus sehat, lanjutnya, karena orang membawa kendaraan bermotor itu tingkat bahayanya tinggi sekali di jalan.

Ia menjelaskan, perihal keadaan psikologi setiap orang yang bisa berubah seiring dengan berjalannya waktu sehingga menentukan bisa diterbitkannya SIM kepada yang bersangkutan.

“Kompetensi berkendara atau mengemudi seseorang juga menjadi persyaratan dalam penerbitan SIM yang juga tidak bisa sama sejak awal jika berlaku seumur hidup,” katanya.

“Manusia itu nggak bisa dibilang selamanya dia itu utuh begitu terus kesehatannya maupun psikologinya, sehingga perlu yang namanya kita uji kesehatannya lagi dan juga bagaimana kejiwaannya dia,” pungkasnya.

Untuk diketahui, aturan masa berlaku SIM hanya 5 tahun digugat seorang warga bernama Arifin Purwanto yang berprofesi sebagai advokat.

Arifin menilai seharusnya SIM bisa berlaku seumur hidup sebagaimana KTP.

Arifin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 85 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA