Foto: (Dok: Humas)
Pemalang, POVIndonesia.com – Sebanyak 155 narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pemalang mendapat Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1444 Hijriah.
“Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 7 Tahun 2022,” ujar Kepala Rutan Pemalang Sumaryo, Sabtu (22 April 2023).
Dari 155 narapidana tersebut, lanjutnya, sebanyak 128 merupakan kasus tindak pidana umum, 26 kasus narkotika, dan 1 kasus pencucian uang.
“Besaran perolehan remisi adalah 15 hari, 1 bulan, hingga 1 bulan 15 hari,” katanya.
Untuk diketahui, Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1444 H Tahun 2023 diusulkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022.
Surat Keputusan (SK) Remisi diserahkan oleh Kepala Rutan Pemalang kepada 2 perwakilan narapidana setelah pelaksanakan Sholat Idul Fitri di lapangan Blok Aman. (Ragil74)