Ketum PC IMM Bogor Raya Desak Pemkab Bogor Tindak Perusahaan Parkir Tak Berizin

waktu baca 3 menit
Selasa, 20 Mei 2025 07:00 99 POV Indonesia

POVINDONESIA.COM – Ketua Umum (Ketum) Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Bogor Raya, Ade Rifial Khusna meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk segera memberikan klarifikasi terkait dugaan penarikan pajak secara ilegal oleh Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.

“Pasalnya, informasi yang beredar menyebutkan bahwa pajak parkir ditarik dari pengusaha yang tidak memiliki izin resmi, sehingga menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas dan transparansi pengelolaan pajak daerah,” tegas Ade Rifial dalam keterangannya kepada Bogoronline.com, Senin (19/05/2025) malam.

Ade juga menegaskan, bahwa setiap bentuk pungutan pajak harus memiliki dasar hukum yang jelas dan transparan, serta tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor nomor 46 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan parkir pada Bab IV Bagian Kedua terkait Parkir di Luar Ruang Milik Jalan pada Pasal 7 yang berbunyi.

(1) Penyelenggaraan Parkir di luar ruang milik Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat,

(2) huruf a, diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, Badan Usaha
dan perseorangan. (2) Penyelenggaraan Parkir sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), yang diselenggarakan oleh Badan Usaha dan/atau perseorangan wajib memiliki izin dari Bupati.

(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Bupati setelah mendapatkan rekomendasi dari Perangkat Daerah yang membidangi perhubungan.

(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui sistem OSS dengan memedomani standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sektor transportasi.Ia menyatakan.

“Jika benar pajak ditarik dari pengusaha yang tidak berizin, perlu ada investigasi lebih lanjut untuk memastikan apakah pajak tersebut masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau justru berpotensi menjadi kebocoran keuangan daerah,” jelasnya

Menyikapi hal ini, lanjut Ade Rifial, PC IMM Bogor Raya mendesak Pemkab Bogor untuk segera melakukan audit dan investigasi terhadap dugaan pungutan pajak ilegal yang dilakukan oleh Bappenda Kabupaten Bogor, dan menindak pengusaha parkir yang tidak memiliki izin, serta memastikan regulasi perizinan diterapkan secara tegas.

“Juga Memastikan bahwa seluruh penerimaan pajak parkir tercatat dengan transparan dalam laporan PAD Kabupaten Bogor. Dan, dapat menyampaikan klarifikasi kepada publik mengenai mekanisme pengelolaan pajak parkir, agar tidak terjadi kesalahpahaman,” bebernya.

Lebih lanjut ia berjanji, PC IMM Bogor Raya akan terus mengawal isu ini dan mendorong Pemkab Bogor untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pengelolaan pajak daerah.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan publik, serta menjaga agar tata kelola pemerintahan berjalan secara jujur dan bertanggung jawab,” tandas Ade Rifial Khusna.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Badan Pengelolaan dan Pendapatan (Bappenda) Kabupaten Bogor, diduga memungut penghasilan asli daerah (PAD) secara ilegal di sektor pajak parkir di daerah tersebut.

Pasalnya, Bappenda Kabupaten Bogor selama ini di indikasikan memungut pajak parkir dari pihak ketiga (Pengusaha Parkir) yang diduga belum memiliki izin pengelolaan parkir yang dikeluarkan oleh instansi terkait melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.

Melalui Hubungan Masyarakat (Humas) Bappenda Kabupaten Bogor, Entang Wihana menjelaskan, terkait pemungutan pajak parkir yang diterima jajarannya itu telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Dimana, berdasarkan kepemilikan badan hukum dari pengusaha parkir terkait berupa PT, dan atas dasar itu Bappenda Kabupaten Bogor mengeluarkan nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD).

LAINNYA