Jakarta, Povindonesia.com – Polri mengingatkan agar seluruh jajarannya tidak bergaya hidup mewah. Pasalnya, ada sanksi yang tegas bagi para anggota Korps Bhayangkara yang melanggar.
“Itu sudah ada Perkapnya, Perkap Nomor 8 Tahun 2017 . Saya rasa anggota Polri sudah paham,” ujar Asisten SDM Kapolri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (31 Maret 2023).
Lebih lanjut Mantan Kadiv Humas Polri itu mengatakan, bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran akan mendapat sanksi tegas. Mulai dari sanksi disiplin hingga sanksi hukum administratif.
“Dari Mabes Polri juga sudah selalu memberikan direktif setiap ada kesalahan pasti ada sanksi hukumnya dan itu juga sudah sangat jelas. Ada sanksi hukuman disiplin dan sanksi hukum administratif,” katanya.
6Untuk diketahui, sebelumnya Presiden Jokowi mengingatkan seluruh jajaran aparat birokrasi di kementerian dan lembaga untuk tidak pamer kekuasaan atau kekayaan di media sosial.***