Povindonesia.com – Unit Reskrim Polsek Ciluengsi berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi. Dalam pengungkapan kasus tersebut petugas kepolisan berhasil mengamankan barang bukti ratusan tabung gas ukuran 3 kilogram (kg) dan 12 kg.
“Kita berhasil mengamankan sebanyak 6 orang pelaku berinisial P, WG, S, HA, CA dan S. Yang mana dari 6 orang pelaku ini sendiri memiliki peranan masing-masing. Ada yang berperan sebagai pengoplos, bongkar muat tabung gas, dan pencari tabung gas,” ujar Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen melalui pesan tertulisnya, Senin (06 Maret 2023).
Ia mengatakan, para pelaku berhasil diamankan di wilayah Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat saat sedang melakukan perbuatan pengoplosan bahan bakar gas dari tabung gas 3 kg subsidi pemerintah ke dalam tabung gas 12kg.
“Saat ini kami pun sudah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lainnya berinisial ES, yang merupakan pelaku utama dalam penyalahgunaan pengisian tabung gas,” ujarnya.
Dari pengungkapan ini, lanjutnya, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit mobil, 79 alat sambung suntik gas, 10 plastik es batu, 200 (d¹ buah gas 3 kg, 228 tabung gas 12 kg, segel tabung gas 12 kg dan karet tabung gas serta 4 buah handphone.
“Atas perbuatannya para pelaku ini akan kita kenakan pasal 55 Undang-Undang No.22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah di ubah dengan pasal 40 Peraturan Pengganti Undang-Undang No. Tahun 2022 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Milyar Rupiah,” ungkapnya. (Romi)