Hukum, POVIndonesia – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, kembali berhasil melakukan eksekusi terhadap dua terpidana yang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, atas nama terpidana Wahyu Bin Tong dan Irawan Lestaluhu Bin Abu Taher Lestaluhu yang berlokasi di Kecamatan Cijeruk, pada Jum’at (02/02/24).

Dalam keterangannya, Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Sri Kuncoro mengatakan, penahanan terhadap kedua terduga pelaku yang kedapatan langgar pasal 167 KHUP ini sesuai dengan putusan pengadilan negeri (PN) Cibinong nomor 291/Pid.B/2022/PN Cbi pada tanggal 8 Desember 2022 dan dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung nomor 9/PID/2023/PT.BDG tanggal 19 Januari 2023.

Menurutnya, berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor nomor: 1563/M.2.18/Eku.3/06/2023 tanggal 14 Juni 2023.

“Dari jajaran Bidang Intelijen dan jaksa eksekutor Kejari Kabupaten Bogor yang dipimpin Marjuki selaku Kasie Intel, beserta staf mendampingi dari Jaksa Eksekutor yaitu kepala Sub Seksi Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana yaitu Agung Setiawan, dan Dian Wardhani selaku Jaksa Fungsional Hidang Tindak Pidana Umum telah berhasil mengamankan kedua terpidana tersebut,” kata Sri Kuncoro kepada wartawan media ini, Jum’at (02/02) malam.

Ia menjelaskan, bagi kedua terpidana itu terbukti melanggar pasal 167 KUHP Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan menjalani putusan pengadilan negeri Kabupaten Bogor, selama 3 bulan.

“Alhamdulillah berkat kerjasama tim Kejari Kabupaten Bogor, telah melaksanakan apa yang menjadi tugas kami untuk meringkus kedua terpidana tersebut, serta juga agar mereka ini menjalani hukuman sesuai apa yang telah ditetapkan oleh pengadilan,” tukasnya.