Rutan Batam Ikuti Kegiatan Penguatan Pengendalian Gratifikasi, Ini Tujuannya 

waktu baca 2 menit
Rabu, 16 Jul 2025 15:24 2 POV Indonesia

Batam, POVIndonesia.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam mengikuti kegiatan Penguatan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara virtual, Rabu (16/07).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pembentukan budaya integritas di lingkungan kerja serta sebagai langkah proaktif dalam mencegah terjadinya penyimpangan, khususnya terkait gratifikasi.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Ibu Nensi Natalia, hadir sebagai narasumber utama dan memberikan pemaparan mendalam mengenai urgensi pelaporan gratifikasi serta mekanisme pengendaliannya.

Dalam paparannya, Nensi menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan setiap bentuk penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajiban yang diemban.

Lebih lanjut dijelaskan, gratifikasi tidak semata-mata berbentuk uang, tetapi juga dapat berupa barang, fasilitas, diskon, pinjaman tanpa bunga, atau keuntungan lainnya yang diterima secara langsung atau tidak langsung. Pelaporan dapat dilakukan melalui sistem pelaporan KPK yang telah disediakan, dengan jaminan perlindungan identitas pelapor.

Menindaklanjuti hal ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai entitas baru dipandang perlu untuk segera menyusun dan menetapkan kebijakan internal terkait pengendalian gratifikasi.

Langkah ini bertujuan untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi secara kelembagaan dan menyesuaikan dengan struktur organisasi serta kewenangan baru yang dimiliki.

Partisipasi aktif Rutan Batam dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen untuk turut membangun zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh insan pemasyarakatan mampu menjadi agen perubahan dalam membangun pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik koruptif, demi mewujudkan tata kelola lembaga yang profesional dan terpercaya.***

LAINNYA