foto: Kepala DPMPTSP Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan. (Ist)

POVINDONESIA.COM – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan merespone cepat terkait aspirasi dan keluhan dari masyarakat kepada instansi yang dipimpinnya tersebut.

Pria yang kerap disapa Kadis (Kepala Dinas) Kiweng ini menyebut, mengenai keluhan dari salah seorang masyarakat bernotabane salah satu pemohon perijinan di dinas yang di komandoinya memang si pemohon terdapat kekurangan satu (1) syarat.

“Memang ada kekurangan 1 syarat yaitu Surat Pengangkatan pemohon selaku branch manager selaku penanggung jawab,” ungkap Irwan Purnawan dalam klarifikasi kepada wartawan media ini, Rabu (18/9/2024) petang.

Menurut Irwan, jika satu persyaratan yang kurang dimaksudnya itu dipastikan tercantum dalam standar pelayanan perizinan yang di mohonkan.

Adapun, lanjut dia, sehingga permohonan ditolak oleh verifikator dan diberitahukan alasan penolakannya.

“Tapi kepada yang bersangkutan masih diberikan kesempatan mengajukan ulang dengan melengkapi kekurangan persyaratannya,” jelasnya.

“Dan hari ini yang bersangkutan sudah melengkapi persyaratannya kembali, serta melakukan pendaftaran ulang,” pungkas Irwan eks Kadiskominfo Kabupaten Bogor ini.

Sebelumnya diberitakan,Kinerja dari pelayanan tim verifikasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, disoal.

Pasalnya, para investor hingga masyarakat yang ingin taat mengikuti regulasi yang berlaku atau menanam modal hingga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bogor, terkesan dipersulit.

Hal itu terkuak, saat salah satu pemohon perijinan di instansi itu yakni Nur mengeluhkan, terkait penolakan pendaftaran sepihak atas permohonan yang ia daftarkan meski hanya alami kekurangan satu item berkas.