POVINDONESIA.COM – Ratusan warga tolak keberadaan SPBU yang berlokasi di jalan Letnan sukarta RT 06 RW 01, Desa Benteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.
Pasalnya, warga setempat merasa tidak pernah dilibatkan, terlebih untuk perijinan baik lingkungan sekitar maupun di wilayahnya tersebut.
Akibatnya, masyarakat memasang spanduk penolakan dilokasi proyek pembangunan SPBU dilokasi pengerjaan, yang bertuliskan, “Warga Menolak SPBU”.
Menurut salah seorang warga yang enggan namanya disebutkan menuturkan, jika pihak SPBU maupun warga telah mengadakan rapat koordinasi terkait masalah ini. Namun hasilnya tidak sesuai dengan harapan.
“Waktu itu kami selaku warga yang dihadiri pula oleh tokoh masyarakat sekitar, beberapa waktu lalu sempat mengadakan pertemuan. Dan termasuk dari pihak SPBU yang diwakili oleh bapak Sutiyono, dengan membahas ijin lingkungan,” ujarnya, pada Rabu (08/5/2024).
Masih ditempat sama, yang juga merupakan warga sekitar Suhendri justru mengaku aneh, saat melihat ada keterlibatan tanda tangan orang tuanya di dalam surat ijin lingkungan.
“Saya heran orang tua saya sudah gak ada, tapi kok ini ada tanda tangannya di surat ijin lingkungan SPBU tersebut,” bebernya.
Sementara, saat dikonfirmasi awak media perwakilan dari pihak SPBU, Sutiyono mengatakan bahwa dirinya sudah benar, dan sesuai aturan, bahkan perijinan baik dari warga dilingkungan RT sekitar maupun pemerintah desa termasuk kepala desa, sudah menanda tangani ijin yang pihaknya mohonkan.
“Saya sudah proses sesuai aturan, baik dari lingkungan sekitar hingga pemerintah desa, bahkan saya sudah berkoordinasi,” aku Sutiyono.
Dia juga menjelaskan, jika proyek SPBU ini bila tidak memiliki ijin surat izin mendirikan bangunan (IMB) dari pemerintah daerah setempat maka pengerjaan proyek tempat usahanya itu tak akan bisa dilaksanakan seperti sekarang ini.
“Kalau tidak ada IMB, nggak mungkin juga kan saya menjalankan proyek pengerjaan SPBU ini,” imbuhnya.
Disisi lain, Ketua RT 06 RW 01 Desa Benteng, Deni Mulyadi mengungkapkan, berawal saat itu beberapa orang warga termasuk dirinya selalu ketua rukun tetangga setempat, sempat mengadakan pertemuan dengan pihak SPBU.
Menurutnya, dirinya dan warganya itu mendapat sosialisasi dari pihak SPBU bahwa akan dibuat ruko dan sebuah SPBU mini, yang artinya izin yang disampaikan oleh pihak pengelola kepada warga tidak sesuai dengan kenyataan, yaitu dibangun SPBU dengan kapasitas lebih dari 13000 liter, dengan menanam tangki dikedalaman tertentu.
“Pas sosialisasi waktu itu emang warga yang hadir kebanyakan ibu- ibu dan para janda, dan pihak SPBU kala itu. Sebutnya akan membuat pom mini dan ruko,” jelas ketua RT Deni Mulyadi.
Dia melanjutkan, bahwa awalnya ia cukup antusias, karena merasa senang ada pembangunan ruko dan tepat usaha, karena dirinya yakin dapat menyerap tenaga kerja, dan memajukan perekonomian bagi warga masyarakat sekitar.
“Saya sih waktu itu cukup yakin karena ada pembangunan ruko dan pom mini, kan setidaknya dapat menyerap tenaga kerja bagi warga saya dan juga memajukan perekonomian masyarakat saya,” terangnya.
Namun demikian, lanjut Deni, warga berharap ada jalan terbaik untuk semua, baik dari pihak SPBU maupun dari pihak warga sekitar.
“Sehingga dapat saling berkomunikasi yang baik dan benar antara kedua belah pihak,” pungkasnya.