
Gelombang Kedua Workshop KIP
Cianjur, POVIndonesia.com – Ratusan Kepala Desa (Kades) dan Aparatur Desa memadati Hotel Palace Cianjur, 24–25 September 2025. Mereka mengikuti gelombang kedua Workshop Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Anugerah Desa Transparan 2025 yang digelar Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI).
Fokus pada Transparansi Desa
Kasie Intel Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, S.H., M.H., menekankan pentingnya peran intelijen hukum dalam mendorong transparansi desa.
Perwakilan Komisi Informasi Jawa Barat juga hadir. Koordinator Asisten Ahli Penyelesaian Sengketa menjelaskan mekanisme sengketa informasi, sementara Koordinator Asisten Ahli Kelembagaan memberi arahan penguatan struktur dan tata kelola badan publik desa.
Sukses di Bandung Jadi Pemantik
Gelaran di Cianjur melanjutkan kesuksesan Workshop UU KIP dan KANNI Informatif Award 2025 di Hotel Horison Ultima Bandung, 31 Juli–1 Agustus 2025.
Saat itu, sejumlah desa mendapat predikat Desa Informatif 2025 karena dinilai unggul dalam tata kelola informasi sesuai UU No. 14 Tahun 2008.
“Desa harus mengedepankan transparansi sebagai budaya, bukan sekadar kewajiban hukum,” tegas Ketua KANNI Pusat, Ruswan Efendi.
Pesan Lembaga Penegak Hukum
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menegaskan transparansi menjadi benteng pencegahan korupsi. Kanit 2 Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Jabar, Kompol Yanto Selamet, mengingatkan potensi penyalahgunaan informasi bila regulasi diabaikan.
Asisten Ahli Komisi Informasi Jabar menilai rendahnya pemahaman UU KIP di desa masih jadi tantangan serius.
Bogor Jadi Motor Transparansi
Ketua KANNI Kabupaten Bogor, Haidy Arsyad, menegaskan komitmennya menguatkan budaya keterbukaan informasi di wilayahnya.
“Keterbukaan informasi harus melekat dalam pelayanan publik di desa-desa Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Workshop ini menjadi ruang berbagi praktik baik antar-desa di Jawa Barat untuk membangun sistem informasi publik yang transparan, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.***