foto ilustrasi (net)

POVINDONESIA.COM – Terkuaknya dugaan pemalsuan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) dalam pengurusan sertipikat di kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor 1 oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Bogor, ketua umum (Ketum) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pengembangan Aspirasi Rakyat (PAR), Khotimah Idris angkat bicara.

Khotman mengatakan, mengenai pemalsuan dokumen negara yang biasa dikeluarkan oleh Kantah Kabupaten Bogor 1 atau BPN Cibinong itu, harus diusut tuntas.

“Usut tuntas jika memang benar adanya pemalsuan STTD oleh salah seorang oknum ASN di lingkup Pemkab Bogor,” tegas Khotman kepada wartawan media ini, Kamis (18/4/2024).

Dia juga meminta, selain mengusut tuntas Aparat Penegak Hukum (APH) di Bumi Tegar Beriman dapat segera menangkap dan memproses oknum ASN yang disinyalir terbukti melakukan pemalsuan terhadap dokumen negara prodak Kementerian ATR/Kepala BPN RI.

“Segera saya minta kepada APH, dalam hal ini Polres Bogor dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor dapat mengamankan oknum ASN tersebut,” jelas Khotman menegaskan.

Lanjut Khotman mengungkapkan, terkait administrasi oknum yang merupakan aparatur sipil negara, dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, dapat menindak memproses oknum Pegawai Negeri Sipil ini sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

“Selain APH, saya juga minta kepala BKPSDM Kabupaten Bogor yang tak lain merupakan mantan Camat Cibinong yakni Rusliandy dapat memanggil dan memperoleh oknum ASN-nya yang diketahui berinisial EP yang diduga dengan sangat berani memalsukan STTD milik prodak Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 tersebut,” pintanya.

Diketahui sebelumnya, Salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor, diduga memalsukan tanda terima dokumen pengurusan buku sertipikat milik Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor 1.

Tak tanggung-tanggung, pemalsuan tanda terima dokumen ini terkait pengurusan buku Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) salah satu media nasional ternama di Indonesia. Bahkan, oknum ASN tersebut dalam pengurusannya telah menerima biaya senilai Rp. 14,5 juta dari nilai Rp 22 juta yang telah disepakati.

Menurut narasumber yang enggan disebutkan namanya secara gamblang ini menyampaikan, berawal dari pihak kantornya yang meminta kepada dirinya untuk menanyakan  proses pengajuan SHGB tersebut.

Bermodal tanda terima yang dikirim kantornya itu, lantas narasumber mencoba menanyakan langsung ke pihak Kantah Kabupaten Bogor 1, yang berada di kawasan Jalan Raya Tegar Beriman, Kelurahan Pakansari, Cibinong.