
POVINDONESIA.COM – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cileungsi, Polres Bogor, berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku penganiayaan kepada sang Ibu kandung hingga meninggal dunia (MD) yang tak lain merupakan oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yang terjadi di diwarung korban yang berlokasi di Kampung Rawajamun, RT 02 RW 04, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Minggu (01/12/2024) sekira pukul 22.30 WIB.
Dalam keterangan resminya, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, kembali kepada awal mula adanya peristiwa kejadian pembunuhan ibu kandung oleh terduga pelaku di mana pada Minggu 01 Desember 2024 sekira pukul 21.30 WIB, ketika itu saksi sedang berbelanja diwarung Amung, didalam warung ada pemilik warung yang bernama Ibu Herlina Sianipar (Korban, red) yang sedang bersama dengan anaknya yang bernama Nikson Pangaribuan alias Ucok.
Ketika Ibu Herlina sedang melayani saksi, lanjut AKBP Rio, dari belakang saksi melihat sendiri bahwa pelaku bernama Nikson Pangaribuan alias Ucok mendorong Ibunya dan ibunya langsung terjatuh ke lantai.
“Setelah itu pelaku Nikson Pangaribuan alias Ucok mengambil tabung gas ukuran 3 kg yang ada diwarung dan memukulkannya ke arah kepala korban atau sang ibu sebanyak 3 kali,” jelas Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada awak media, Senin (02/12/2024).
Ia melanjutkan, mengetahui hal tersebut kemudian saksi langsung melarikan diri karena takut, kemudian saksi memberitahukan kepada temannya yang bernama Hotbin pasaribu. Lantas kemudian saksi lainnya yakni Hotbin menelpon temannya lagi setelah itu mobil ambulana dari kirab meluncur ke tempat kejadian perkara dan membawa korban ke Rumah Sakit (RS) Kenari.
Setelah sampai di RS, sambungnya, korban dinyatakan telah meninggal dunia dan untuk pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan suzuki pick-up.
“Berselang sehari, atau pada hari Senin tanggal 2 Desember 2024 sekira jam 01.00 WIB, diketahui pelaku memarkirkan kendaraan suzuki pick-up di tengah jalan raya depan RS Hermina Cileungsi. Kemudian berjalan kaki menuju restoran kopi kenangan dan membuat keributan disekitar tempat tersebut,” bebernya.
Mendapat informasi keonaran itu, lantas jajarannya bersama tim dan Polres Bekasi serta tim dokkes berhasil mengamankan pelaku tersebut dan membawa ke RS Polri Kramat Jati dengan menggunakan ambulans.
“Kami berhasil mendapatkan identitas korban atas nama Herlina Sianipar lahir di Sidulang, 27-07-1963, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, alamat Kampung Rawajamun, RT 02 RW 04, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor,” ungkap dia.
Sementara, untuk identitas pelaku penganiyaan yang menyebabkan kematian terhadap korban yakni Nikson Jeni Pangaribuan lahir di Bogor pada tahun 1983 pekerjaan Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berdomosili di Central Park, Jalan Kamboja blok H nomor 14, RT 052 RW 021, Kelurahan Karang Raharja, Kecamatan Cikarang Utama, Bekasi, Jawa Barat.
Adapun, lanjut AKBP Rio, barang bukti yang berhasil diamankan pihak Kepolisian diantaranya satu (1) tabung gas LPG ukuran kilogram yang digunakan memukul korban.
“Sampai berita ini diturunkan di mana proses hukum masih di dalami melalui Penyelidikan oleh Pihak Kepolisian Polsek Cileungsi Kabupaten Bogor, di mana saat ini Pelaku di kenakan pasal 351 ayat 3 KHUP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara,” imbuhnya.
Kapolres Bogor itu memastikan, bahwa meskipun pelaku merupakan anggota Polri, proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami terus berkoordinasi dengan Propam Polda Metro Jaya untuk terkait Kode Etik nya, terkait tindak pidananya akan diproses lebih lanjut di Polres Bogor, Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur karena berkaitan dengan tega membunuh Ibu kandungnya sendiri ,” pungkasnya.
Tidak ada komentar