Foto: Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin bersama Dandim 0621 Kabupaten Bogor Letkol Kav. Gan Gan Rusgandara saat jumpa pers di Mapolres Bogor
Bogor, Povindonesia.com – Polres Bogor Bersama Kodim 0621 Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Ganja, Ini Modus Pelaku
Polres Bogor bersama Kodim 0621 berhasil gagalkan peredaran ganja seberat 6,5 kg di Kampung Cipayung Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, pada Kamis 16 Maret 2023.
“Keberhasilan atas pengungkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan peredaran narkotika jenis ganja yang ada di wilayah Kabupaten Bogor ini berawal dari kolaborasi dan kerjasama yang dilakukan oleh Babinkantibmas dan Babinsa Kodim 0621 Kabupaten Bogor,” ucap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Jumat (17 Maret 2023).
Personil, lanjutnya, memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya kiriman paket mencurigakan yang dikirimkan pada salah satu warung di wilayah Kelurahan Sukahati Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor.
“Atas informasi tersebut Personil Babinkamtibmas dan Babinsa melakukan penyelidikan dan melaporkan ke Sat Narkoba Polres Bogor kemudian ditindak lanjuti melalui penyelidikan terhadap paket yang mencurigakan tersebut, akhirnya mendapati 6 paket berisikan Narkotika jenis ganja dengan total berat mencapai 6 kg Lebih,” ujarnya.
Atas temuan tersebut, sambungnya, personil berhasil mengamankan salah satu tersangka berinisial Sdr. NMD (25) yang diduga jadi pemesan dari paket tersebut.
“Sekarang dalam proses penyidikan lebih lanjut dan tersangka lain masih dalam DPO Sat Narkoba Polres Bogor.
Iman menegaskan, tersangka akan kenakan pasal 111 dan 114 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara maksimal hukuman mati, 20 tahun penjara dengan ancaman denda minimal 5000.000.000 (Lima Milyar Rupiah) maksimal 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah).
Dari keterangan tersangka, sambung Iman, narkotika jenis ganja tersebut didapatnya dari wilayah Sumatera Utara yang kemudian nantinya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Bogor, kota Bogor, Depok dan sekitarnya.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama dapat memerangi peredaran narkoba, berikan informasi secepat mungkin kepada para Babinsa dan Babinkantibmas kami yang tersebar di seluruh desa yang ada di wilayah Kabupaten Bogor, sehingga nantinya kami bisa segera melakukan langkah-langkah penegakan hukum yang cepat efektif dan efisien. Selain itu kita juga harus bersama-sama untuk melakukan edukasi dan pencegahan terhadap warga agar tidak masuk kedalam jaringan pengguna narkotika apalagi sebagai bandar, yang dapat berpotensi merusak masa depan anak-anak kita,” katanya.
Ia bersama, Dandim 0621 Kabupaten Bogor akan memberikan apresiasi dan penghargaan kepada anggota kami yang sudah bekerja melebihi dari tugas pokoknya.
“Kami berharap melalui apresiasi dan penghargaan yang kita berikan ini mudah -mudahan dapat menjadi motivasi yang baik buat anggota yang lain, tutupnya.
Sementara itu, Dandim 0621 Kabupaten Bogor Letkol Kav. Gan Gan Rusgandara mengatakan bahwa ini adalah bentuk sinergitas antara TNI-Polri yang sering ditekankan oleh Bapak Kasad Panglima dan Kapolri.
“Ini adalah bentuk sinergitas yang terjalin antara jajaran Polres Bogor dan Kodim 0621 Kabupaten Bogor,” ucapnya.
Selain itu, lanjutnya, ini merupakan bentuk kepercayaan masyarakat terhadap TNI-Polri, sehingga personil Babinsa dan Babinkantibmas dapat mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja ini.
“Saya dan Kapolres berpesan kepada masyarakat, jangan segan-segan dan jangan takut melaporkan kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas apabila terjadi hal hal yang mencurigakan di wilayah Kabupaten Bogor, tidak hanya kasus narkoba namun seluruhnya, baik itu tawuran, curanmor, dan lain sebagainya. Karena personil kami dari TNI-Polri selalu tersedia selama 24 jam,” ujarnya.***
Tidak ada komentar