POVINDONESIA.COM – Direktur Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LKPK), Rahmatullah mengapresiasi keberanian Penjabat (Pj) Bupati Bogor Asmawa Tosepu, dengan melakukan penegakan peraturan daerah atau perda melalui tangan dan kaki Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan alat beratnya untuk meratakan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Puncak Cisarua Bogor, pada (24/7).
Pria yang akrap disapa kang Along ini mengungkapkan, jika bicara peraturan Daerah Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum, pihaknya sangat mengapresiasinya.
“Karena itu adalah aturan hukum yang harus di tegakkan, tapi catatannya jangan juga peraturan itu hanya diterapkan di kalangan masyarakat kecil saja. Melainkan juga, harus diterapkan kalangan menangah dan kalangan atas,” ujar Along dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).
Ia melanjutkan, tindakan tanpa tebang pilih yang dimaksudnya itu agar menjadikan sebuah keadilan yang merata bagi kalangan manapun.
“Jadi jadi tidak tebang pilih dan memang harus netral hukum itu.
Dalam hal ini yang masih banyak di perbincangkan di semua kalangan terutama di Bogor,” katanya.
Menurut Along, ada banyak apresiasi kepada Pj Bupati Bogor dengan sikap beraninya tersebut, sehingga jalur puncak menjadi berbeda dengan biasanya.
Hanya saja, lanjut dia, Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu yang berani meratakan para PKL disekitaran jalur puncak. Tapi di sisi lain, ada harapan besar jika memang benar mau menerapkan perda tersebut, dimana para villa liar tak berizin yang di komersilkan dan merusak lingkungan sekitar juga perlu di ratakan.
“Karena sifatnya perda nomor 4 tahun 2015 itu umum dan luas, dengan bertahap pak Asmawa itu harus berani. Apakah berani tertibkan semuanya termasuk Indomaret dan Alfamart yang tidak berizin,” jelas Along dengan nada menantang orang nomor 1 di Bumi Tegar Beriman itu.
Lanjut ia memaparkan, karena di dalam perda bahwa berdasarkan Peraturan Daerah No 11 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, dan berdasarkan Peraturan Bupati 63 Tahun 2017 tentang Penghentian Sementara Toko Modern di Kabupaten Bogor yang mana dalam salah satu pasalnya mengatur penghentian sementara pendirian aktivitas Pasar modern.
Karena faktanya dari tahun 2017, sambung Along, sampai saat ini pembangunan Alfamart dan Indomaret terus berjalan di 20 Kecamatan yang menjadi wilayah kawasan moratorium.
“Jadi kami pun punya harapan dan mendukung penuh kepada Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu, untuk juga berani menutup dan meratakan bangunannya. Selain itu aduan tersebut, kami sampaikan melalui surat kepada Pk Bupati Bogor dan beberapa kali ke SKPD terkait,” jelasnya.
“Sekali lagi, hukum harus netral. Jangan pandang bulu dan tidak memihak peda siapapun,” tegas Along menambahkan.
Tidak ada komentar