Komjen Ahmad Dafori. (Dok: Tribatanewsbantul.id)
Assalamualaikum dan Selamat Pagi.
Hay POVlover, Jumpa lagi dengan Povindonesia.com.
POVlover masih ingat dengan kasus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo waktu itu, disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas dugaan pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir Joshua dan yang memimpin sidang KKEP tersebut merupakan seorang Perwira Tinggi (Pati) Polri, beliau adalah Komjen Pol Ahmad Dofiri.
Komjen Ahmad Dafori sekarang mendapat mutasi jabatan loh POVlover.
Komjen Ahmad Dafori di tunjuk Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram (ST) bernomor: ST/498/II/KEP./2023 per tanggal 26 Februari 2023. Mutasi telegram tersebut ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri.
POVlover tau gak apa itu Irwasum Polri, terus apa aja Tugas dan Fungsinya.
Kalau POVlover belum tau, yuk simak ulasannya di sini.
Irwasum Polri adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan pada tingkat Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada di bawah Kapolri.
Irwasum Polri di pimpin oleh Jenderal Bintang Tiga loh POVlover.
Dikutip dari itwasum.polri.go.id untuk tugasnya, Irwasum Polri bertugas membantu Kapolri diantaranya:
* Menyelenggarakan pengawasan internal.
* Pemeriksaan umum.
* Perbendaharaan.
* Akuntabilitas.
*Pemeriksaan dengan tujuan tertentu.* Penelahaan ulang (review) laporan keuangan Polri.
* Memfasilitasi lembaga pengawasan eksternal dalam lingkungan Polri.
Dan untuk Fungsinya, POVlover, Irwasum Polri mempunyai Fungsi, diantaranya:
* Pengawasan untuk memberikan penjaminan kualitas melalui proses, Audit, Reviu, Pemantauan Tindak Lanjut dan Evaluasi.
* Pengawasan untuk memberikan konsultasi, antara lain melalui konsultasi, sosialisasi dan asistensi.
* Penyusunan dan perumusan kebijakan penyelenggaraan pengawas di lingkungan Polri.
* Perumusan, pengembangan dan penyusunan perencanaan kebutuhan organisasi, manajemen SDM dan Logistik, sistem dan metode termasuk pelatihan fungsi pengawasan.
* Pelaksanaan analisa evaluasi atas hasil pelaksanaan pengawasan.
* Penanganan pengaduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan oleh instansi, masyarakat atau pegawai negeri pada Polri.
* Pengendalian mutu pengawasan di lingkungan Polri.
* Pemberian arahan dan bimbingan teknis perencanaan kebutuhan personel serta saran pertimbangan, penempatan/pembinaan karier personel di lingkungan Polri.
* Pendampingan kegiatan pengawasan lembaga pengawas ekstern di lingkungan Polri.
Semoga sedikit ulasan dari Povindonesia.com bisa menambah wawasan POVlover tentang Irwasum Polri.
See you in the next article.***