foto: Salah seorang oknum komisioner KPU Jabar yang tengah menerima gratifikasi. (Ist)
JABAR – Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Visi Nusantara, Yusfitriadi mengaku sangat menyayangkan dan prihatin terkait beredarnya foto dan video diduga salah satu komisioner KPU Jawa Barat (Jabar) ikut tengah menerima gratifikasi.
Dalam foto dan video yang tersebar di medsos dan ramai diperbincangkan khalayak itu, diduga Komisioner KPU Jabar itu bernama Aneu Nurhasifah sedang menerima gratifikasi berbentuk uang dengan pecahan 100 Dollar.
“Dugaan tersebut bisa dijerat oleh Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 terkait dengan tindak pidana Pemilu, Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan pasal gratifikasi serta undang-undang Pidana Umum dengan pasal rencana pemufakatan jahat,” kata Yusfitriadi kepada Wartawan, yang dilansir dari laman Bogorupdate.com, pada Selasa (19/3/2024).
Oleh karena itu, dirinya meminta kepada Bawaslu maupun aparat penegak hukum lainnya seperti kepolisian dan KPK untuk segera menangani kasus tersebut, agar tidak melebar kemana-mana dan memunculkan berbagai spekulasi yang bisa mengakibatkan kecacatan pada hasil Pemilu 2024 ini.
“Kepada Bawaslu diharapkan berbagai informasi yang disampaikan oleh media dan masyarakat diharapkan bisa dijadikan informasi awal yang akan ditindaklanjuti sebagai temuan, tidak hanya pasif menunggu laporan. Sehingga segera memastikan penanganan kasus tersebut,” tegasnya.
“Begitupun kepada aparat hukum yang lain seperti kepolisian, KPK dan penegak hukum lainnya segera memproses dugaan gratifikasi tersebut,” tambahnya.
Alangkah baiknya, lanjutnya, yang menyaksikan langsung terjadinya dugaan praktek gratifikasi tersebut melaporkan langsung kepada aparat penegak hukum.
Karena sampai saat ini ada pihak yang membenarkan kasus itu, sementara di pihak Aneu menyatakan dugaan tersebut merupakan fitnah.
“Hal ini harus segera mendapat kepastian hukum agar tidak mengganggu legitimasi hasil pemilu 2024 khususnya di Jawa Barat,” pungkas dia.