Pemred Bogor Online Tantang Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor Panggil Pengusaha Parkir Ini, Terkait Dugaan Penarikan Ilegal Pajak Parkir

waktu baca 4 menit
Selasa, 27 Mei 2025 12:31 178 POV Indonesia

POVINDONESIA.COM – Pemimpin Redaksi (Pemred) Bogor Online Sahrul Nur Rahmat menantang ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, yakni Ferry Roveo Checanova atau Pyo untuk memanggil pengusaha parkir yang mengelola lahan pakiran di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong dan RSUD Cileungsi yang diketahui dikelola oleh pengusaha dengan satu badan hukum berbentuk PT atau CV.

Dimana, tantangan yang dilayangkan pria yang juga menjabat Hubungan Masyarakat (Humas) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor, bukan tanpa sebab.

Pasalnya, adanya pemberitaan di media massa berbasis online yakni Beritakita.id yang memberitakan terkait statemen politisi PPP tersebut yang terbit pada 21 Mei 2025 dengan judul “Terkait Dugaan Penarikan Pajak Ilegal oleh Bappenda, Ketua Komisi II DPRD Kab. Bogor:Harus Jelas Itu Pernyataan Siapa”.

“Saya tantang bapak Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor yang terhormat, jangan hanya statemen ayo kita sidak atau memanggil langsung untuk mengecek kelengkapan perizinan pengelolaan parkir milik RSUD oleh pengusaha parkir di Kabupaten Bogor. Apakah sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2024 atau belum,” ujar Sahrul dalam pernyataannya, Selasa (27/05/2025).

Ia menerangkan, dalam statemen yang di tuangkan oleh ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor ini diklaimnya sangat membuat pihaknya meradang.

Dikarenakan, pernyataan tidak mungkin sekelas RSUD tidak mengecek kelengkapan dokumen perusahaan yang akan bekerjasama dalam mengelola perparkiran milik aset Pemkab Bogor.

Tak hanya itu, lanjut Sahrul, terkait ungkapan sosok pengawasan di legislatif itu bahwa menerangkan jika perusahan perparkiran yang bekerjasama dengan RSUD Cileungsi, dalam hal ini PT. Barisan Baraya, dianggapnya sudah memenuhi kewajiban berupa pembayaran setiap bulannya sesuai kontrak.

“Memang betul mereka (Pengusaha Parkir) yang dalam hal ini mengelola parkir RSUD Cileungsi dan Cibinong ini telah memenuhi kewajibannya berupa pembayaran setiap bulannya sesuai kontrak. Tapi kembali lagi, apakah pelaku usaha pemilik badan hukum dalam pengelolaan parkir sudah memiliki izin penyelenggaraan parkir sesuai dengan Perbup Bogor nomor 46 tahun 2024 atau belum,” jelasnya.

Lebih lanjut ia memaparkan, bahwa dalam konteks yang diberitakan media Bogor Online hanya merujuk atau menggiring kepada para pengusaha parkir untuk lebih mentaati dan mengikuti sesuai peraturan bupati Bogor yang disahkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Bachril Bakrie, kala itu.

“Tujuan pemberitaan yang kita sajikan kepada pembaca, semata-matanya hanya sebagai arahan dan menggiring kepada para pengusaha agar mengikuti aturan yang ada, tidak lebih,” tegas Sahrul.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Ferry Roveo Checanova menyebut, jika pihaknya sebagai anggota legislatif di Bumi Tegar Beriman, juga meminta kepada inspektorat dan Bupati Bogor untuk turun langsung dalam menyikapi pemberitaan oleh media massa soal dugaan penarikan pajak parkir ilegal oleh Bappenda Kabupaten Bogor.

“Kembali lagi, apakah untuk pengusaha parkir Bappenda Kabupaten Bogor atau instansi lainnya yang berwenang sudah menegakkan peraturan yang ada. Termasuk parkir yang dikelola oleh perorangan misalnya RM Makan Atok, Sop Janda, parkiran di kantor Pengadilan Agama Cibinong dan lainnya sudah diarahkan sesuai perbup nomor 46 tahun 2024 tentang penyelenggaraan parkir tersebut,” ungkap Politisi PPP ini.

“Ada juga parkir-parkir yang dikelola oleh perorangan yang belum kita benahi semua, berbadan usaha yang harus sesuai dengan Perda atau pun Perbup Bogor yang dikeluarkan di 2024 kemarin,” tambahnya menegaskan.

Lebih jauh Pyo mengimbau, terhadap perusahaan-perusahaan yang merupakan pengelola parkir dengan memiliki badan usaha harus mentaati Perbup Bogor nomor 46 tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Plt Bupati Bogor Bachril Bakrie.

Adapun, sambungnya, bagi pengelola parkir yang belum berbadan hukum untuk nantinya diharapkan bagi seluruh pengelola parkir di Kabupaten Bogor, wajib berbadan hukum dan memiliki izin penyelenggaraan parkir sesuai peraturan Bupati Bogor yang ada.

“Dan harus (Pajak, red) masuk kepada laporan kas daerah Pemerintah Kabupaten Bogor. Dan imbauan saya ke Bappenda, selain transparan harus juga ada sosialiasi yang gencar terkait perbup Bogor yang dikeluarkan Pj Bupati kemarin tahun 2024,” bebernya.

“Dan bagi parkir-parkir yang dikelola perorangan lebih bagus nanti, imbauannya dengan perbup yang sekarang itu mudah-mudahan bisa dilegalkan. Contoh misalnya parkiran di minimarket, parkiran ditempat wisata yang justru lokasi-lokasi itu sangat berpotensi pendapatan untuk masuk dalam PAD Kabupaten kedepannya,” sambung Pyo sembari mengakhiri.

Sebelumnya diberitakan, Dalam dugaan pendapatan pajak ilegal oleh Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, di sektor pajak perparkiran dari para pengusaha parkir yang diduga tidak memiliki izin penyelenggaraan parkir, ketua Komisi II yang menjadi pihak pengawasan dalam ranah keuangan dan perekonomian terkesan bungkam dengan judul “Soal Dugaan Penarikan Pajak Ilegal oleh Bappenda Kabupaten Bogor, Ketua komisi II Bungkam”.

Selain itu, terkait awalan pemberitaan ini berdasarkan adanya informasi yang diperoleh wartawan jika masih banyaknya para pelaku pengusaha parkir yang telah berbadan hukum masih belum memiliki izin penyelenggaraan parkir yang tertuang dalam Perbup Nomor 46 Tahun 2024.

Akan tetapi, ungkapan dari Humas Bappenda Kabupaten Bogor, yakni Entang Wihana menuturkan, bahwasanya pihaknya dapat menarik pajak atau retribusi parkir dari pengusaha parkir hanya cukup kepemilikan atau kepengurusan para pengusaha parkir yang berbadan hukum dengan mengantongi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).

LAINNYA