
Bogor, POVIndonesia.com – Dibawah kepemimpinan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good governance dan clean government) melalui penerapan Pakta Integritas dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ).
Pada awal tahun 2026, sebelum proses pengadaan dilaksanakan, seluruh unsur yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor telah 100 persen menandatangani Pakta Integritas PBJ Berintegritas.
Unsur tersebut meliputi Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Pejabat Pengadaan (PP) yang bertugas di berbagai perangkat daerah, baik dinas, badan, satuan kerja, RSUD maupun kecamatan.
Pakta Integritas merupakan instrumen penting dalam sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang bertujuan menciptakan proses pengadaan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Pemerintah Kabupaten Bogor memastikan bahwa Pakta Integritas tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi menjadi bagian dari komitmen moral seluruh pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan.
Inspektur Kabupaten Bogor, Arif Rahman menyampaikan bahwa penandatanganan Pakta Integritas menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem pengawasan serta membangun budaya integritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Pakta Integritas ini bukan hanya sekadar dokumen yang ditandatangani, tetapi merupakan komitmen bersama seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa untuk bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel serta menolak segala bentuk praktik KKN,” ujar Arif.
Ia menambahkan, melalui penerapan Pakta Integritas secara menyeluruh di seluruh perangkat daerah, diharapkan proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Kabupaten Bogor dapat berjalan lebih tertib, efisien, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Sebagai informasi, Pakta Integritas merupakan surat pernyataan yang berisi ikrar atau janji untuk mencegah serta tidak melakukan praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN). Penerapan Pakta Integritas dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pertama kali diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Meski kemudian Keputusan Presiden tersebut dicabut dan digantikan oleh Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya, keberadaan Pakta Integritas tetap dipertahankan sebagai bagian penting dalam sistem pengadaan pemerintah guna memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas.