foto: Ilustrasi (Ist)
POVINDONESIA.COM – Pemerintah Desa (Pemdes) Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akan disengketakan Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor kepada Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Barat.
Haidy Ketua selaku KANNI Kabupaten Bogor mengatakan, bahwa gugatan tersebut berawal dari surat permohonan informasi publik laporan rekapitulasi dan realisasi penggunaan APBDES yang disampaikan pada tanggal 20 Juni 2024 kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Desa Cimanggis.
“Namun pihak Pemdes Cimanggis tidak membalas dan mengggapi surat permohonan informasi publik Laporan dan realisasi penggunaan APBDES yang diajukan KANNI,” kata Haidy kepada wartawan media ini, Jum’at (02/8/2024).
Selain itu, KANNI Kabupaten Bogor menduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) realisasi dari APBN dan APBD tingkat II itu dinilai tidak transparan.
Haidy menambahkan, salah satu alasan menggugat Pemdes Cimanggis itu karena dinilai banyak program yang dibiayai melalui ADD (Alokasi Dana Desa), DD (Dana Desa), dan SAMISADE (Satu Milyar Satu Desa) terkesan tertutup. Sehingga, pengawasan dari masyarakat tidak ada.
“Hal itu tentu, sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” bebernya.
Ia menjelaskan, dalam Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap badan publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
“Tidak ada alasan untuk tidak transparan, karena desa termasuk badan publik,” pungkasnya.