POVINDONESIA.COM – Personel gabungan dari unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor bersama unit Reskrim Polsek Gunung Putri, kembali berhasil meringkus pelaku pembunuhan wanita open BO yakni RR (20) yang terjadi di kampung Cibeber RT 03 RW 02 Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, pada Senin (02/12/2024) sekira pukul 21.25 WIB.
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby Kartika Putra mengatakan, berasal dari terbongkarnga peristiwa naas itu berawalkan bahwa jajarannya mendapatkan laporan polisi oleh saksi pelapor HD (63) yang melaporkan telah terjadi pembunuhan terhadap temannya korban RR (24), pada Senin 02 Desember 2024, sekira pukul 02.00 WIB.
“TKP di Kosan Sinelayan Kamar F 11 Kampung Nagrak RT 03 RW 03 Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor,” kata Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby Kartika Putra dalam keterangan resminya, Selasa (03/12/2024).
Ia menjelaskan, untuk data identitas korban yang didapatti jajarannya itu yakni perempuan berinisial RR asal Cianjur, Jawa Barat, kelahiran tahun 2000.
Selain itu, pelaku pembunuhan sendiri yaitu AP kelahiran tahun 2005 berstatus mahasiswa atau pelajar.
“Pelaku sendiri akhirnya berhasil di amankan pada Selasa dini hari pukul 02.00 WIB atau 03 Desember 2024,” jelasnya.
Adapun, lanjut Kompol Aulia Robby, barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya tersebut diantaranya satu (1) buah baju warna putih motif bunga, satu (1) buah celana pendek warna hitam, satu (1) buah seprai warna merah, satu (1) buah potongan mata pisau cutter dan barang bukti yang masih dalam proses pencarian yakni satu (1) pisau cutter.
“Sampai berita ini diturunkan di mana pelaku telah diamankan di Polsek Gunung putri dan telah mengakui perbuatannya membunuh korban dengan motif dasar masih didalami. Dimana saat ini, pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka dengan sanksi tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya.
Sekadar diketahui, Polisi telah menetapkan pria berinisial AP (19) sebagai tersangka pembunuhan wanita open BO di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.
Dimana, AP ditangkap pada Senin (2/12) malam. AP ditangkap setelah melakukan pembunuhan terhadap korban berinisial RR (20) dini hari tadi.
Tidak ada komentar