Bengkulu, Povindonesia.com – Tim gabungan Satgassus Rafflesia Polda Bengkulu berhasil mengungkap lokasi home industri pembuatan Senjata Api (Senpi) rakitan dan menyita ratusan senpi ilegal.
“Berawal dari laporan masyarakat, bahwa di Desa Talang Jawi, Kabupaten Kaur terdapat home industri pembuatan senjata api (Senpi) ilegal,” ujar Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, Selasa (04 April 2023).
Menerima laporan tersebut, lanjutnya, Tim Gabungan Satgassus Rafflesia Polda Bengkulu yang terdiri dari Reskrimum, Reskrimsus, Polresta Bengkulu, Polres Kaur, serta kompi 3 Pelopor Sat Brimobda Polda Bengkulu langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).
“Dari informasi tersebut polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial AM (52) yang merupakan pemilik home industri pembuatan senjata api ilegal tersebut,” katanya.
Diketahui, AM sendiri sudah 10 tahun menggeluti profesi sebagai pembuat Senpi ilegal tersebut, mulai sejak tahun 2012 hingga saat ini.
Tidak main-main bahkan dirinya bisa membuat Senpi yang sangat mirip klasifikasinya dengan senjata AK 47
Dari penangkapan AM, polisi berhasil melakukan pengembangan, dengan mengamankan tersangka pembeli sekaligus pemilik Senpi.
“Pemilik Senpi yang berhasil di amankan yaitu, HA (47) warga Desa Rigangan Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur dan RO (38) warga Kelurahan Kandang Kota Bengkulu,” kata Anuardi.
Setelah kembali dilakukan pengembangan, ternyata pelaku mendapatkan amunisi dari Kabupaten Bengkulu Utara.
“Dari hasil pengembangan dan pengumpulan informasi, Tim berhasil mengamankan 2 orang tersangka lagi, yaitu tersangka SU (38) warga Argamakmur dan SR (45) warga Desa Tebing Kaning Kabupaten Bengkulu Utara yang merupakan penjual amunisi ilegal,” ujarnya.
Dengan adanya tangkapan tersebut, selanjutnya, polisi mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Kaur yang memiliki senjata api untuk segera menyerahkan kepada pihak Kepolisian.
Dari sanalah kemudian polisi berhasil mengamankan ratusan senjata api, baik Laras panjang maupun laras pendek.
“Jadi tim memberi waktu sekitar 1 bulan kepada masyarakat, untuk menyerahkan Senpi yang mereka kuasai. Hasilnya diperoleh 91 pucuk senjata laras panjang dan 3 senjata laras pendek,” katanya.
“Adapun dari semua barang bukti yang berhasil disita yakni, 102 Senjata Api ilegal. Yang terdiri dari 95 pucuk senjata api Laras panjang da 7 Pucuk senjata api laras pendek,” tutupnya.
Tidak ada komentar