foto : Ilustrasi Tanda Terima Dokumen yang dikeluarkan Kantah Kabupaten Bogor 1. (Dok)

BOGOR – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor, diduga memalsukan tanda terima dokumen pengurusan buku sertipikat milik Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor 1.

Tak tanggung-tanggung, pemalsuan tanda terima dokumen ini terkait pengurusan buku Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) salah satu media nasional ternama di Indonesia. Bahkan, oknum ASN tersebut dalam pengurusannya telah menerima biaya senilai Rp. 14,5 juta dari nilai Rp 22 juta yang telah disepakati.

Menurut narasumber yang enggan disebutkan namanya secara gamblang ini menyampaikan, berawal dari pihak kantornya yang meminta kepada dirinya untuk menanyakan  proses pengajuan SHGB tersebut.

Bermodal tanda terima yang dikirim kantornya itu, lantas narasumber mencoba menanyakan langsung ke pihak Kantah Kabupaten Bogor I, yang berada di kawasan Jalan Raya Tegar Beriman, Kelurahan Pakansari, Cibinong.

“Saat dicek dari foto tanda terima dokumen yang biasa kalau masyarakat memohonkan pengurusan buku kepemilikan tanah, dengan nomor register yang tercantum. Tapi ternyata beda nama pemohonnya,” ujar sumber terpercaya media ini, pada Kamis (21/3/2024).

Ia melanjutkan, meski di nomor register yang tertera pada tanda terima dokumen pengurusan buku sertipikat itu benar adanya secara sistem di kantor naungan Kementerian ATR/Kepala BPN, akan tetapi pemohonnya merupakan perorangan bukan atas nama dari perusahaan tempatnya bekerja tersebut.

“Pas saya minta bantuan ke pihak salah seorang pejabat BPN Cibinong, ternyata hasilnya beda nama pemohon. Dan jelas, ini adalah dugaan perbuatan melawan hukum karena terindikasi melakukan pemalsuan berkas,” jelasnya.

Selanjutnya, masih kata sumber, mengetahui itu lantas ia menginformasikan kembali atasannya dikantor jika tanda terima dokumen pengurusan SHGB yang diajukan kantornya melalui tim legal, merupakan tanda terima dokumen asli tapi palsu.

“Nomor registernya memang terdaftar di Kantah Kabupaten Bogor 1, tapi bukan atas nama perusahaan kami, melainkan nama perorangan yakni berinisial JL,” bebernya.

“Dan tim legal Perusahaan ini lantas langsung temui oknum ASN ini ditempatnya bekerja, pada Selasa 19 Maret 2024 kemarin,” tambahnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi oknum ASN Pemkab Bogor yang diketahui berinisial EP mengaku, bila dirinya tidak tahu-menahu terkait pemalsuan tanda terima dokumen yang disinyalir dilakukannya.

Menurut oknum EP, bila dirinya yang menjadi orang yang melakukan pengurusan SHGB milik PT. Nasional itu, bahwasanya pihaknya juga meminta bantuan kembali ke Petugas Ukur (PU) Kantah Kabupaten Bogor I.

“Saya tidak tahu juga, soalnya berkas PT ini saya juga meminta bantuan ke PU BPN Cibinong yang bernama AR,” kilahnya.

Saat disinggung dan meminta kepastian bahwa dirinya memang betul meminta bantuan kembali kepada AR selaku petugas ukur Kantor BPN Cibinong, dirinya lantas diminta menghubungi langsung di depan tim legal PT yang ditipunya, EP menjawab.

“Sudah telfon-telfon ini AR, cuma nomor WhatsApp nya memanggil alias tidak tersambung. Padahal saya di 23 Februari 2024 lalu, baru melangsungkan pengukuran lahan bersama AR di wilayah Kelurahan Tengah (Belakang Kodim 0621),” akunya.

Kendati demikian, sambung dia, dirinya meminta waktu hingga Jum’at (22/3) esok hari, untuk membereskan semua persoalan yang dilakukannya tersebut.

“Saya minta waktu sampai Jum’at untuk membereskan semua, dan saya janji akan mempertanggungjawabkan permasalahan ini hingga tuntas,” tandasnya.