Jakarta, POVIndonesia.com– Polri resmi mengganti skema uji Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya berbentuk angka 8, kini membentuk huruf S.

Tak hanya itu, sirkuit uji SIM kini juga lebih lebar dari yang sebelumnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Usman Latief mengungkapkan, skema yang sebelumnya berbentuk berbentuk angka 8, sekarang huruf S.

“Ukuran lebar lintasan diperlebar dari 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan,” ujarnya, Kamis (03 Agustus 2023).

Menurutnya, saat ini materi uji SIM dilakukan tanpa skema zig-zag dan slalom.

“Itu berdasarkan hasil akomodasi dari empat materi uji SIM,” katanya.

Ia mengatakan, aturan baru tersebut sudah mulai diberlakukan pada Jumat (04 Agustus 2023).

“Pada hari pertama pemberlakuan tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Pol Firman Shantyabudi akan meninjau langsung,” tutupnya.***