POVINDONESIA.COM – Menteri ATR/Kepala BPN RI, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) baru saja jajarannya menggebuk mafia tanah yang nyata-nyata telah terbukti, merugikan keuangan negara, serta membuat ketidakpastian investasi di tanah air, dan menyengsarakan rakyat.
Dalam kesempatannya, Menteri AHY menyampaikan, ada dua kasus di Jawa Tengah yang berlokasi di Kabupaten Grobogan dan Kota Semarang.
Kasus pertama, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah pemalsuan akta otentik tentang pengalihan kepemilikan hak, tanpa persetujuan pemilik sahnya.
“Sehingga, seolah-olah mengakibatkan hilangnya hak pemilik yang sah dengan bantuan oknum notaris,” kata Menteri AHY dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/7/2024).
Ia melanjutkan, kasus kedua, modus operandi yang dilakukan yaitu penipuan dan/atau penggelapan terkait jual beli tanah kavling.
Menurutnya, dirinya yang mengatasnamakan Kementerian ATR/BPN mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak, baik para aparatur Kejaksaan dan Kepolisian RI, maupun Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah, serta tentunya seluruh masyarakat yang membantu jajarannya dalam program pemberantasan mafia tanah.
“Mafia Tanah adalah parasit bagi bangsa ini. Karena itu, kita juga sepakat untuk memberantas Mafia Tanah sampai ke akar-akarnya,” tegasnya mengakhiri.
Tidak ada komentar