Foto: Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin saat menghadiri sidang Isbat. (Dok: Istimewa).
Cibinong, POVIndonesia.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor isbat nikahkan sebanyak 78 pasangan suami istri, di halaman Kantor Kecamatan Cibinong, Jumat (09 Juni 2023).
Sidang isbat terpadu tersebut masih dalam rangkaian peringatan Hari Jadi Bogor (HJB) ke-541.
Puluhan peserta berasal dari 4 kecamatan yakini, 19 pasangan berasal dari Kecamatan Cibinong, 36 pasangan dari Kecamatan Sukaraja, 19 pasangan dari Kecamatan Babakan Madang, dan 4 pasangan dari Kecamatan Bojonggede.
Hadir pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, jajaran Kepala Dinas, Camat Cibinong, dan Lurah se-Kecamatan Cibinong.
“Pemkab Bogor melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) bersinergi dan berkolaborasi dengan segenap stakeholder berupaya meningkatkan kapasitas, memberdayakan, melindungi dan memenuhi hak-hak perempuan dan anak,” ujar Sekda Burhanudin.
Salah satunya, lanjutnya, dengan program isbat nikah terpadu, memfasilitasi masyarakat mendapatkan identitas hukum berupa akta nikah.
“Saya minta agar sekaligus didorong percepatan kepemilikan dokumen kependudukan seperti KTP, KK, akta kelahiran dan KIA,” katanya.
Menurutnya, hal ini guna mendukung program perlindungan hak perempuan dan anak di Kabupaten Bogor. Pasalnya perempuan adalah yang paling banyak dirugikan dalam pernikahan yang tidak tercatat, karena tidak dapat menuntut hak seperti nafkah dan waris.
“Disamping itu, anak dari pernikahan siri juga akan kesulitan untuk mengurus akta kelahiran dan dokumen penting lainnya terkait masa depannya,” tandas Burhanudin.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Cibinong, Siti Salbiah mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Bogor yang memiliki kepedulian kepada masyarakatnya dengan fasilitasi isbat nikah ini agar masyarakat tertib administrasi. Kita ketahui bersama bahwa tertib administrasi sangatlah penting.
“Kegiatan ini merupakan lahan amal untuk bisa mendapatkan pahala dengan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Dengan harapan masyarakat Kabupaten Bogor akhirnya menjadi masyarakat yang betul-betul tertib administrasinya,” pungkasnya.***