foto ilustrasi (Net)

Bogor, PovIndonesia.com – Pembangunan Tower Base Transceiver Station (BTS) yang berada di kampung Cikaret, RT 04 RW 07 Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong, Bogor, menuai konflik.

Pasalnya, pembangunan tower BTS yang diketahui milik PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) itu diduga pembangunan yang telah berlangsung belum mengantongi ijin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Lurah Harapan Jaya, yang diduduki R. Ika Sudarmika disebut-sebut merangkap sebagai Biong perijinan.

Menurut salah seorang tokoh warga Cibinong, Kabupaten Bogor, Eka yang akrap disapa Bang Talar itu mengungkapkan, bahwa kaitan pembangunan Tower BTS milik Protelindo tersebut, meski sudah melaksanakan pembangunan namun ijin belum dikantongi.

Adapun, ada salah seorang warga dilokasi pembangunan Tower BTS menolak pembangunan tower tersebut, hingga sampai saat ini belum dimintai persetujuan yang dirasa bakal terkena dampak bila tower Base Transceiver Station telah beroperasi nanti.

“Itu ada pembangunan tower BTS di Kampung Cikaret wilayah RT 04 RW 07 Kelurahan Jaya, Cibinong menuai konflik. Karena, meski pembangunannya sudah berjalan tapi pihak perusahaan belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang disebut sekarang PBG,” kata Bang Talar kepada wartawan media ini, Selasa (30/01/24) lalu.

Ia melanjutkan, selain kedua persoalan itu dimana juga lurah Harapan Jaya, R. Ika Sudarmika terindikasi dianggap merangkap Biong Perijinan dikarenakan surat bertajuk “Rekomandasi Ijin Mendirikan Bangunan” dibawa langsung oleh orang nomor satu di Kelurahan tersebut ke Acep Sajidin selaku Camat Cibinong.

“Memang boleh, ada lurah bawa-bawa berkas perijinan yang mau ditandangani oleh camat, dia sendiri yang memberikannya secara langsung, etikanya dimana?,” tanya dia.

“Yang benarnya itu kan, mestinya pihak perusahaan (PT. Protelindo) yang membawa berkas tersebut ke Camat Cibinong untuk ditandatangani surat persetujuan tersebut. Maka, dalam hal ini membuat saya bertanya-tanya, ada apakah antara lurah Harapan Jaya dengan pihak PT. Protelindo selaku pemohon persetujuan ijin ini,” sambungnya.

Sementara itu Camat Cibinong, Acep Sajidin menuturkan, jika pembangunan tower BTS milik PT Protelindo itu benar adanya menuai pro dan kontra. Selain itu, mengenai lurah Harapan Jaya yang dijabat R. Ika Sudarmika yang membawa surat rekomendasi izin mendirikan bangunan agar dapat ditandangani dirinya itu, memang benar dibawa langsung oleh Lurah Harapan Jaya.

“Memang betul, sewaktu berkas rekomendasi izin mendirikan bangunan milik PT Protelindo ini dibawa langsung oleh Lurah Harapan. Nggak ada yang salah bagi saya, dan sah-sah saja, karena beliau dimaksudkan untuk membantu masyarakat menyangkut pelayanan,” ucapnya, Selasa (29/01/24).

Acep menambahkan, mengenai pembangunan tower BTS yang sudah melakukan pengerjaan namun belum menempuh izin berupa PBG, pihaknya mengaku telah meminta sang lurah Harapan Jaya untuk melakukan pengawasan secara langsung ke lokasi demi menekan konflik berkepanjangan dikalangan warga sekitar lokasi proyek.

“Soal pembangunan saya sudah minta pak Lurah Harapan Jaya untuk segera menyelesaikan polemik yang ada agar tidak terjadi konflik berkepanjangan. Apalagi perihal ini, ranahnya bukan menjadi kewenangan kami di Kelurahan maupun Kecamatan akan tetapi menjadi ranah dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” jelas Camat Acep Sajidin.

Teprisah, Lurah Harapan Jaya, R. Ika Sudarmika tak menampik bila apa yang di sangkannya kepada dirinya secara personal memang benar adanya.

“Gini kang, jadi saya bawa berkas ke Camat itu betul, tetapi itu bukan saya yang minta ya,” kata dia.

Ia menjelaskan, bila berkas yang dibawanya secara langsung ke Camat Cibinong tersebut, merupakan permintaan dari pihak PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia kepada dirinya tersebut.

“Jadi dia (PT. Protelindo) itu nitip ke saya, pak bisa nggak bawain ke pak Camat gitu. Lantas saya ijin ke pak Camat dong, pak Camat punten saya bilang orangnya ini nitip ke saya, gitu kan. Sok pak Camat ngobrol dulu saja, dan ngobrol dulu beliau (PT. Protelindo) dengan pak Camat via telfon, akhirnya pak Camat telfon saya sok candak bawa kadie (Kesini),” jelas Lurah Sudarmika saat dikonfirmasi, Kamis (01/02/24) petang.

Lebih lanjut ia memaparkan, mengenai konflik dalam pembangunan Tower BTS ini, yang mana adanya salah seorang warganya disekitar lokasi tak dimintai persetujuan. Baginya itu, sambung dia, bahwa terkait perihal ini dipastikannya jika salah seorang warganya bernama AR tidak terdampak dari pengadaan tower BTS tersebut.

“Tidak, itu (Warganya) tidak terdampak kang bukan saya ngebela ya. Dia ada dijarak radius 76 meter dari lokasi pembangunan tower, sementara dalam SKB (Surat Kepetusan Bersama) 3 menteri kalau aturan jarak radius yang dimintai persetujuan karena terkena dampak dari pembangunan tower BTS yaitu cuma 11 kepala keluarga,” ucapnya.

Adapun, lanjut dia, mengenai ijin-ijin apa saja yang belum dikantongi oleh pihak manajemen Protelindo yaitu hanya berupa Persetujuan Bangunan Gedung meski pembangunan sudah dilaksanakan sejak beberapa hari lalu.

“Untuk ijinnya memang cuma PBG saja si yang belum ada, kalau saya sepakat dengan pak Camat (Acep Sajidin) kalau PBG belum ada dan pengerjaannya harus dihentikan, cuma saya kan dengan pak Camat tidak mempunyai wewenang. Tapi sudah di lihat oleh Pol PP Kabupaten Bogor, dengan saya waktu kesana (lokasi),” tukasnya.

Sementara, hingga berita ini ditayangkan wartawan media ini terus berupa menghubungi pihak PT. PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).