Lokasi Wisata di Puncak Bogor Disegel Karena Tak Kantongi PBG dan Disinyalir Kangkangi UUPPLH dan Perpres, hingga Pejabat Terkait Diduga Kuat Terima Gratifikasi?

waktu baca 3 menit
Jumat, 13 Des 2024 15:19 0 POV Indonesia

POVINDONESIA.COM – Penjabat (Pj) Bupati Bogor, Bachril Bakri langsung turun tangan melakukan eksekusi penyegelan terhadap tempat wisata Hibisc Fantasy, yang dikelola PT. Jaswita Jawa Barat, yang berlokasi di area perkebunan teh Gunung Mas, Puncak, Cisarua, pada Kamis, 12 Desember 2024.

Pasalnya arena wisata yang dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat itu telah dibuka dan beroperasi. Padahal, perijinan yang dikantonginya belum sepenuhnya rampung.

“Kami tahu, bahwa PT. Jaswita hanya mendapat izin seluas 4 ribu meter persegi, sementara ada 13 ribu meter persegi yang belum berizin. Hari ini bersama pegawai staff PT. Jaswita, kami sampaikan bahwa kami akan tutup kembali 13 ribu areal yang belum berizin,” tegas Pj. Bupati Bogor, di sela eksekusi penyegelan area wisata tersebut.

Menurut Bachril Bakri, padahal beberapa bulan lalu Pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan penertiban. Namun, sejak Rabu, 11 Desember 2024, pihak pengelola nekad melakukan soft opening.

Sehingga, Pemerintah Kabupaten Bogor segera turun tangan melakukan tindakan tegas, menyegel dan menutup tempat wisata yang dikelola PT Jaswita Jabar tersebut.

Diungkapkan Pj. Bupati Bogor, pihaknya sebelumnya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terkait pelanggaran yang dilakukan pihak BUMD Provinsi Jawa Barat tersebut.

“Kami sudah koordinasi dan kami mendapatkan persetujuan untuk melakukan tindakan bagi yang belum ada izin agar ditutup. Kita akan pasang garis PPNS karena mereka sedang melakukan proses izin dan yang belum ada izin untuk ditutup,” ungkapnya.

UUPPLH dan Perpres No. 60 Tahun 2020 Diduga Dikangkangi

Patut diketahui, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Bogor telah menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk proyek pembangunan areal wisata yang membabat lahan perkebunan teh Gunung Mas, yang merupakan bagian dari kawasan konservasi Puncak.

Bahkan diduga keras, penerbitan PBG tersebut telah mengangkangi Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).

Selain itu juga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020, tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.

Aturan tersebut merupakan revisi atas Perpres Nomor 54 Tahun 2008, tentang Penataan Ruang Jabodetabek-Punjur.

Salah satu yang dibenahi dalam Perpres tersebut adalah format kelembagaan untuk koordinasi Kawasan Jabodetabek-Punjur dalam upaya menyelesaikan berbagai isu strategis di kawasan tersebut, seperti banjir, air baku dan kemacetan.

Kendati berpotensi pelanggaran, anehnya Pemerintah Kabupaten Bogor nekad menerbitkan PBG untuk proyek pembangunan areal wisata PT Jaswita Jabar itu.

Tak hanya itu, karena banyaknya bangunan tersebut di segel lantaran tak memiliki perijinan dari Pemkab Bogor, diduga sejumlah oknum pejabat terkait disinyalir menerima atau meminta gratifikasi dari pihak PT Jaswita Jabar, agar proses sejumlah perijinan proyeknya lancar dan licin. Termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bisa diterbitkan dengan lancar, meski diduga keras melanggar UUPPLH dan Perpres nomor 60 tahun 2020.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA