
POVINDONESIA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Badan Pengelolaan dan Pendapatan (Bappenda) Kabupaten Bogor, diduga memungut penghasilan asli daerah (PAD) secara ilegal di sektor pajak parkir di daerah tersebut.
Pasalnya, Bappenda Kabupaten Bogor selama ini di indikasikan memungut pajak parkir dari pihak ketiga (Pengusaha Parkir) yang diduga belum memiliki izin pengelolaan parkir yang dikeluarkan oleh instansi terkait melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.
Melalui Hubungan Masyarakat (Humas) Bappenda Kabupaten Bogor, Entang Wihana menjelaskan, terkait pemungutan pajak parkir yang diterima jajarannya itu telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Dimana, berdasarkan kepemilikan badan hukum dari pengusaha parkir terkait berupa PT, dan atas dasar itu Bappenda Kabupaten Bogor mengeluarkan nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD).
“Kalau yang ditarik sama Bappenda itu terkait pajak parkir, bagi pihak ketiga yang sudah mendaftar NPWPD ke kita,” ujar pria yang kerap disapa Itang kepada wartawan, Kamis (15/05/2025) petang.
Ia melanjutkan, mengenai penarikan pajak parkir sebesar 15% itu bagi yang telah memiliki kantong parkir. Sedangkan, lanjutnya, bila ada temuan-temuan dari awak media terkait titik mana pengusaha parkir yang belum mengurus NPWPD ke Bappenda tapi sudah menarik pajaknya, agar diinformasikan sehingga pihaknya dapat menindaklanjuti ke dinas terkait.
“Karena, yang namanya parkir deret itu memang kewenangan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor,” ungkapnya.
Itang menegaskan, sebetulnya aturan berijzin atau tidak berizin kepada misalnya salah satu pengusaha telah mengantongi izin pengelolaan parkir dari dinas terkait ini, Bappenda tidak menahu.
“Intinya, yang kami lihat kalau dari pengusahanya (Parkir, red) telah mendaftarkan NPWPD ke kita. Tentu kewajiban kita kan harus narik (Pajak),” imbuhnya.
“Terlepas izinnya lagi diurus atau belum berizin atau tidak ada ijin nanti kita dorong supaya ngurus ijinnya gitu. Nah, kalau sekarang kan kegiatannya sudah berjalan seperti kegiatan parkir, itu kan potensi dan kalau misalkan dari aspek izinnya belum memenuhi aturan yah tinggal ditinjau ulang dan kita serahkan ke pengelola yang profesional dan berizin gitu,” tambahnya.
Itang mengimbau, kepada para pengusaha parkir di Kabupaten Bogor khususnya, agar mengikuti peraturan yang berlaku dengan memenuhi perijinan disetiap kegiatannya sesuai perundang undangan yang berlaku jika memang itu yang diamanatkan.
“Kalau kita mengimbau, ikuti aturan yang berlaku dan misalkan itu harus berijin tentu bagi pihak ketiga atau pengelola parkir terkait ya harus segera mengurus ijinnya biar tidak ada preseden buruk kedepan. Karena jangan sampai Ter framing (Kesannya) sebagai pungutan liar,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Prasarana dan Perlengkapan Lalu Lintas pada Dishub Kabupaten Bogor, Hedi Heryadi menerangkan, sejak adanya OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) pelaku usaha yang menyelenggarakan pengelolaan parkir di luar ruang milik jalan dan parkir di dalam ruang milik jalan, harus memenuhi persyaratan, salah satunya adalah memiliki izin penyelenggaraan parkir.
Hedi menambahkan, terkait izin dilaksanakan melalui sistem OSS RBA setelah mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan kaitan ketersediaan ruang parkir, perhitungan SRP (satuan ruang parkir) dan pemenuhan sarana fasilitas parkir.
Adapun, sambungnya, sarana fasilitas parkir dimaksud adalah rambu, marka, informasi tarif parkir, pintu masuk dan keluar, fasilitas khusus penyandang disabilitas dll.
“Dishub Kabupaten Bogor khususnya, sudah melakukan sosialisasi dan secara bertahap pelaku usaha melakukan pengajuan izin melalui sistem OSS RBA tersebut,” pungkasnya.
Disisi lain, secara jelas jika Bappenda Kabupaten Bogor yang selama ini telah memungut pajak parkir dari pihak ketiga atau pengusaha parkir di wilayah Bumi Tegar Beriman diduga tidak sesuai peraturan yang berlaku alias memungut pajak parkir dari pihak ketiga secara ilegal atau bisa disebut dengan dugaan pungutan liar.
Hal itu juga dikuatkan dengan adanya Peraturan Bupati (Perbup) Bogor nomor 46 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan parkir pada Bab IV Bagian Kedua terkait Parkir di Luar Ruang Milik Jalan pada Pasal 7 yang berbunyi.
(1) Penyelenggaraan Parkir di luar ruang milik Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat,
(2) huruf a, diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, Badan Usaha
dan perseorangan. (2) Penyelenggaraan Parkir sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), yang diselenggarakan oleh Badan Usaha dan/atau perseorangan wajib memiliki izin dari Bupati.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Bupati setelah mendapatkan rekomendasi dari Perangkat Daerah yang membidangi perhubungan.
(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui sistem OSS dengan memedomani standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sektor transportasi.