POVINDONESIA.COM – Kinerja dari pelayanan tim verifikasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, disoal.

Pasalnya, para investor hingga masyarakat yang ingin taat mengikuti regulasi yang berlaku atau menanam modal hingga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bogor, terkesan dipersulit.

Hal itu terkuak, saat salah satu pemohon perijinan di instansi itu yakni Nur mengeluhkan, terkait penolakan pendaftaran sepihak atas permohonan yang ia daftarkan meski hanya alami kekurangan satu item berkas.

“Aneh sekali ini tim verifikasi DPMPTSP Kabupaten Bogor, yang terkesan semena-mena menolak berkas permohonan saya yang telah didaftarkan lantaran hanya ada satu item kekurangan berkas saja,” ujar Nur (32) kepada wartawan, di Cibinong, Rabu (18/9/2024).

Nur menjelaskan, padahal kekurangan satu item berkas yang diminta oleh tim verifikasi DPMPTSP Kabupaten Bogor itu tak tercantum sebagai persyaratan dalam permohonan yang diajukannya tersebut.

“Jangan main tolak atau dibatalkan kalau hanya kekurangan satu berkas, yang padahal syarat diminta oleh tim verifikasi DPMPTSP bukan menjadi syarat utama bahkan tidak tercantum dalam kolom permohonan akun resmi DPMPTSP.bogorkab.go.id,” jelasnya.

“Ini namanya mempersulit investor, atau masyarakat yang mau mengikuti aturan dan regulasi yang ada. Kalau dikit-dikit berkas yang sebetulnya telah terunggah telah siap diproses, dan karena hanya kekurangan satu persyaratan tiba-tiba langsung ditolak tanpa ada konfirmasi terlebih dulu,” tegas Nur.

Ia berharap, dengan adanya aspirasi yang disampaikannya ini bisa menjadi acuan dari Kepala DPMPTSP Kabupaten Bogor yang dipimpin oleh Irwan Purnawan alias Kiweng atas kinerja dari jajarannya tersebut.

“Mohon kiranya kepada kepala DPMPTSP Kabupaten Bogor bapak Irwan Purnawan melalui aspirasi ini bisa mengevaluasi kinerja dari tim verifikasinya tersebut. Sehingga hal ini tidak kembali terjadi atau mempersulit masyarakat yang ingin taat mengikuti aturan dan regulasi yang telah ditetapkan,” pintanya.