
POVINDONESIA.COM – Dalam dugaan pendapatan pajak ilegal oleh Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, di sektor pajak perparkiran dari para pengusaha parkir yang diduga tidak memiliki izin penyelenggaraan parkir, ketua Komisi II yang menjadi pihak pengawasan dalam ranah keuangan dan perekonomian terkesan bungkam.
Hal itu bermula, ketika awak media mencoba konfirmasi kepada ketua Komisi I fraksi partai Gerindra, Irvan Maulana menyebut jika persoalan pendapat pajak di Bumi Tegar Beriman merupakan ranah dari komisi II.
“Bagusnya Komisi 2 ya, karena kan pajak bidang nya dia (Komisi II),” ujar Irvan Maulana yang akrap disapa Ipeck, pada Kamis (15/05/2025).
Sementara itu, saat dikonfirmasi ketua Komisi II, Ferry Roveo Checanova dari partai persatuan pembangunan (PPP) terkesan bungkam saat dikonfirmasi melalui sambungan telfon maupun pesan instan WhatsApp ke nomor pribadinya, hingga berita ini diturunkan.
Tak hanya itu, salah satu pengusaha parkir yang mengelola di dua lahan parkir milik RSUD Kabupaten Bogor, yakni CV Baraya Hiraya atau Baraya Parking saat dikonfirmasi melalui sambungan pesan instan WhatsApp hingga berita ini diturunkan enggan menjawab apapun.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Badan Pengelolaan dan Pendapatan (Bappenda) Kabupaten Bogor, diduga memungut penghasilan asli daerah (PAD) secara ilegal di sektor pajak parkir di daerah tersebut.
Pasalnya, Bappenda Kabupaten Bogor selama ini di indikasikan memungut pajak parkir dari pihak ketiga (Pengusaha Parkir) yang diduga belum memiliki izin pengelolaan parkir yang dikeluarkan oleh instansi terkait melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.
Melalui Hubungan Masyarakat (Humas) Bappenda Kabupaten Bogor, Entang Wihana menjelaskan, terkait pemungutan pajak parkir yang diterima jajarannya itu telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Dimana, berdasarkan kepemilikan badan hukum dari pengusaha parkir terkait berupa PT, dan atas dasar itu Bappenda Kabupaten Bogor mengeluarkan nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD).