Foto: Barang Bukti yang diamankan.

Bogor, POVIndonesia.com – Polsek Klapanunggal berhasil mengamankan 2 orang  pelaku kasus pencurian dan penadahan kendaraan hasil curian.

Pengungkapan yang dilakukan oleh Polsek Klapanunggal tersebut, berawal dari adanya laporan masyarakat terkait aksi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada bulan April lalu, di sebuah parkiran Alfamart yang berada di Desa Bojong Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor.

“Dari penyelidikan yang kita lakukan tekait kasus tersebut berhasil kita amankan 2 orang pelaku berinisial P (38) dan MNS (24),” ujar Kaposlek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi, Selasa (23Mei 2023).

Barang bukti yang amankan, lanjutnya, 4 buah mata kunci, 4 buah mata magnet, 1 buah kunci letter T, 1 buah kunci L, 3 buah Unit Handphone, 1 unit sepeda motor,  dan 1 buah kunci kontak kendaraan.

Ia mengungkapkan, aksi pencurian tersebut awalnya di lalukan oleh pelaku P (38) dan Seorang rekannya J (38) yang telah meninggal dunia, kemudian kendaraan hasil curian tersebut di jual kepada seorang penadah berinisila MNS.

“Dan dari pengakuan pelaku bahwa dirinya telah melakukan 5 kali aksi pencurian di lokasi berbeda,” ucapnya.

Pelaku P (38), sambungnya, akan kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

“Dan terhadap pelaku lainnya yakni MNS akan kita kenakan dengan pasal 480 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun,” pungkasnya.***