Foto: Kajari Kabupaten Bogor, Sri Kuncoro saat wawancara eksklusif dengan Povindonesia.com.
Cibinong, POVIndonesia.com– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor mengimbau bagi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun penerima bantuan anggaran untuk pembangunan di tiap-tiap wilayah, agar juga dapat membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dengan menyertai dokumen pendukung lainnya khususnya di Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Hal itu disampaikan oleh Kajari Kabupaten Bogor, Sri Kuncoro dalam wawancara eksklusif dengan Povindonesia.com diruang kerjanya, Selasa (05 September 2023).
Sri Kuncoro mengatakan, kepada seluruh pelaksana Satuan Kerja (Satker) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor khususnya, harus siap mempertanggung jawabkan penggunaan anggarannya besar atau kecilnya yang telah digunakan.
Ia menjelaskan, pertanggung jawabannya itu maksud dia berupa dalam bentuk seperti LKPJ, disetiap segala program yang sesuai diajukannya kepada Pemda hingga Pusat.
“Baik itu Pemda maupun Pemerintah Pusat, yang sumber bantuan yang diterima,” ujar Sri Kuncoro.
Ia mengingatkan, jika dalam pelaksanaan program yang dikerjakan di masing-masing wilayah sebagai pihak penerima bantuan, diharapkan dapat melampirkan bukti dokumen berupa pelaksanaan kerja dalam bentuk foto dan lain sebagainnya, saat menyerahkan pertanggungjawaban anggaran yang digunakan melalui LKPJ.
“Jadi saat para KPA ini melaporkannya melalui LKPJ, itu harus juga disertai dengan bukti konkrit berupa dokumen, kwitansi dan bukti foto hasil pengerjaannya saat pelaksanaan, dan ini harus betul-betul nyata. Jangan sampai ada anggaran tapi pengerjaannya tidak ada,” tegasnya.
Baginya, masih kata dia, hal semacam itu sudah merupakan ranah merugikan keuangan negara atau masuk dalam tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Kemudian juga, sambungnya, terhadap personel yang ditempatkan untuk pelaksanaan laporan pertanggungjawaban atau LKPJ.
“Karena saya yakin, begitu banyak bukti dukungan yang harus dipersiapkan, yang harus dipertanggungjawabkan juga terkadang sering tercecer. Kalau tidak tunjuk salah satu orang untuk menyelesaikan terkait pekerjaan yang telah dilaksanakannya itu,” beber Sri Kuncoro.
Ia tak mempungkiri, masih banyak di lingkup Pemkab Bogor dilakukan klarifikasi ulang oleh jajaran Adhyaksa tersebut, lantaran bukti pendukung hasil pengerjaan tidak dilampirkan saat penyerahan LKPJ itu.
“Mungkin itu ada keteledoran, kelupaan atau kelalaian disana. Sehingga kami, juga tidak akan serta merta mendzolimi atau menyalahkan orang itu,” tuturnya.
“Misalnya juga seperti salah satu pekerjaan sudah selesai, kemudian kami lakukan on the spot dengan pihak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) bahwa ini sudah sesuai atau tidak dengan RAB-nya (Rencana Anggaran Biaya), ternyata masih banyak juga dokumen kurang lengkap, lalu kita (Kejari, red) nggak akan serta merta langsung menyalahkan kesana, karena kami pikir itu hanya kesalahan administrasi maka harus diperbaiki, dan kita imbau untuk diperbaiki laporan LKPJ-nya atau administrasinya, mungkin gitu cara kami,” lanjutnya mengakhiri.***