BOGOR – Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), kembali mencabut izin operasional sejumlah perguruan tinggi swasta (PTS) yang bermasalah.

Perguruan tinggi swasta yang dicabut izin operasionalnya adalah Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Dharma Andigha yang beralamat di Jl. Letjen Ibrahim Adjie No.219, Sindangbarang, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat.

Dalam keterangannya, Ketua Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Dharma Andigha, Fahrizal membenarkan, bahwa kampus STIH Dharma Andigha telah dicabut izin operasionalnya oleh Kemendikbudristek, pada Senin, (04/03/24).

Ia melanjutkan, bagaimana nasib mahasiswa yang dalam hal ini menjadi korban akibat kampus ditutup tak Sembarangan bisa pindah Perguruan Tinggi lantaran adanya syarat.

“Ada aturan dan syarat yang harus dipenuhi untuk mahasiswa yang kampusnya ditutup jika hendak pindah ke perguruan tinggi baru,” kata Fahrizal kepada wartawan dalam keterangan persnya, Senin (04/03).

Fahrizal menambahkan, sebelumnya dilaporkan jika Kemendikbud Ristek telah menutup 23 kampus yang disebut melakukan pelanggaran berat.

Pelanggaran yang dilakukan mulai dari jual beli ijazah, pembelajaran fiktif hingga penyelewengan dana KIP Kuliah.

Nantinya, mahasiswa on going di kampus-kampus tersebut akan difasilitsi untuk pindah ke kampus terdekat oleh LLDIKTI.

“LLDIKTI4 akan membantu dengan memverifikasi data perpindahan mahasiswa,” terang dia sembari menjabarkan bunyi pengumuman LLDIKTI Wilayah IV terkait tindak lanjut pencabutan izin perguruan tinggi.

Meski demikian, masih kata Fahrizal, proses perpindahan mahasiswa on going dan mahasiswa yang baru lulus ke kampus baru ini tidak serta merta bisa dilakukan.

Sementara, Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Dr. Lukman menjelaskan, jika proses pemindahan mahasiswa ini tergantung dengan keputusan pihak terkait.

“Tergantung mahasiswa dan kampusnya,” kata Lukman.

Lukman mengungkapkan, berikut adalah syarat pemindahan mahasiswa di wilayah Jawa Barat dan Banten. Menurut dia, syarat pemindahan mahasiswa di wilayah Jabar dan Banten Berikut syarat pemindahan mahasiswa aktif untuk LLDIKTI Wilayah IV Provinsi Jawa Barat dan Banten.

“Syarat di bawah ini mungkin berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya,” pungkasnya.

Berikut formulir pendaftaran mahasiswa baru

1. Kartu Rencana Studi
2. Kartu Hasil Studi
3. Daftar hadir mahasiswa/dosen
4. Kartu Tanda Mahasiswa Bukti bayar SPP

Syarat untuk mahasiswa yang sudah lulus:
1. Formulir pendaftaran mahasiswa baru
2. Kartu Rencana Studi Kartu Hasil Studi
3. Daftar hadir mahasiswa/dosen
4. Kartu Tanda Mahasiswa
4. Bukti bayar SPP SK Yudisium Ijazah
5. Transkrip Nilai

Selebihnya, kamu bisa menghubungi pihak pemindahan mahasiswa dari perguruan tinggi terkait atau menghubungi LLDKITI di wilayah kamu berada.