Humas PN Cibinong Buka Suara, Soal Status Tahanan Kota Kades Hambalang Bogor Wawang Sudarwan

waktu baca 3 menit
Selasa, 5 Mar 2024 16:36 0 POV Indonesia
foto: Kantor PN Cibinong Kelas 1A. (Ist)

BOGOR – Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri (PN) Cibinong kelas IA, akhirnya buka suara dalam menyikapi status hukum yang menjerat Kepala Desa (Kades) Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, yang kedapatan menerima penghargaan secara langsung sebagai “Desa Bersinar” meski berstatus tahanan titipan kejaksaan negeri (Kejari) setempat.

Humas PN Cibinong Kelas 1A, Zulkarnaen mengatakan, dalam persoalan itu dirinya telah menanyakan secara langsung kepada majelis hakim yang mengadili orang nomor satu di Desa Hambalang tersebut.

Ia menjelaskan, bahwa ada permintaan dari masyarakat desa setempat, dan pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa Hambalang agar Wawang Sudarwan (Kades Hambalang) di alihkan tahanannya menjadi tahanan kota.

“Karena tenaga terdakwa Wawang Sudarwan sangat dibutuhkan perannya bagi wilayah desa Hambalang ini,” kata Zulkarnaen kepada wartawan media ini, Senin (04/03/24) petang.

Zulkarnaen melanjutkan, untuk Wawang Sudarwan yang kini berstatus tahanan kota, masih bisa beraktivitas di sekitaran wilayah Kabupaten Bogor. Terpenting, masih kata dia, bagi kades Hambalang tersebut, aktifitasnya itu tidak keluar dari yuridiksi wilayah hukum PN Cibinong Kelas IA.

“Untuk SOP sudah sesuai semua, dan kalau dia keluar dari wilayah Kabupaten Bogor dia harus melapor ke Majelis Hakim yang mengadili atau ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor,” jelas Zulkarnaen.

Lanjut ia memaparkan, pemberlakuan status tahanan kota bagi terdakwa tersangkut dugaan kasus pemalsuan surat tanah dengan nomor register B-347/M.2.18/Eku.2/01/2024 ini, ditetapkan sejak sidang Kamis 29 Februari 2024 lalu.

“Jika ada permintaan dari masyarakat untuk menjamin sama Plt Kades Hambalang ya hakimnya kan nggak mungkin bisa menolak. Jadi yang menjamin, ada masyarakat, Plt kades ada juga keluarganya sendiri,” tambahnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Hakim Madya Muda ini mengungkapkan, untuk masa berlaku tahanan kota bagi kades Hambalang Wawang Sudarwan sendiri, mulai dari 30 sampai 60 hari sejak ditetapkan oleh majelis hakim yang mengadili.

“Dia itu statusnya tahanan kota masa berlakunya 30 hari sama 60 hari. Dan untuk hakim yang mengadili yakni hakim bernama ibu Dhian Febriandari,” pungkasnya.

Sebelumnya, Meski berstatus tersangka dan ditahan dalam dugaan kasus pemalsuan surat tanah, Kepala Desa (Kades) Hambalang, Kecamatan Citeureup, Wawang Sudarwan kedapatan tengah menerima penghargaan secara langsung atas desanya yang memperoleh predikat kategori sebagai desa bersinar, terkait Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) bertempat di hotel Neo Asri, Megamendung, Puncak Bogor, pada Rabu (28/03/24).

Pasalnya, Wawang Sudarwan selaku orang nomor satu di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup ini, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Bogor sejak 27 November 2023 lalu, lantaran tersandung kasus dugaan pemalsuan surat tanah.

Sementara, dalam foto yang beredar dan diterima wartawan media ini, jika Wawang Sudarwan yang diketahui masih berstatus sebagai tersangka, menerima secara langsung penghargaan itu dengan dua (2) kepala desa lainnya, yakni Kades Gunung Putri, Damanhuri, serta kades Cileungsi Kidul, yakni Rudi Sukarya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA